LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperkuat reformasi birokrasi, dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Forum yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi, pada Jumat (6/2).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya di internal birokrasi. Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan disiplin, integritas, dan orientasi pelayanan publik.
“Perbaikan harus dimulai dari diri sendiri. Saya sebagai Wali Kota berkewajiban membenahi eksekutif agar bekerja jujur, amanah, dan bersih dari korupsi, pungutan liar, serta praktik-praktik menyimpang lainnya,” tegas Ayep.
Menurutnya, kepala daerah secara regulatif memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat. Kewenangan tersebut, kata dia, harus digunakan semata-mata untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran tunjangan kinerja ASN Kota Sukabumi yang mencapai Rp128,8 miliar. Anggaran tersebut, menurutnya, berasal dari uang rakyat dan harus diimbangi dengan kinerja nyata.
“Apa yang diterima dari rakyat, wajib dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan. Terutama pembangunan infrastruktur, tentu dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan prinsip efisiensi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ayep juga mengungkapkan target jangka pendek Pemkot Sukabumi, untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 hingga mencapai Rp1,4 triliun, dari APBD yang saat ini telah ditetapkan sebesar Rp1,175 triliun. Target tersebut dinilai krusial untuk memperluas ruang fiskal pembangunan daerah.
“Jika target ini tercapai, saya optimistis APBD Kota Sukabumi pada tahun anggaran 2027 bisa menembus Rp1,5 triliun, dengan catatan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak terlalu jomplang,” kata Ayep.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Hasan Asari, mengungkapkan forum konsultasi publik RKPD ini merupakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 79.
Forum ini, lanjut Hasan, menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan, saran, dan aspirasi dari perangkat daerah serta para pemangku kepentingan, untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun oleh Pemkot Sukabumi melalui Bappeda. Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Kota Sukabumi yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.









