Penjelasan Kadisdikbud Kota Sukabumi Soal Isu Titip-Menitip Siswa dalam SPMB hingga Sanksi

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat. Foto: Nuria Ariawan.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat. Foto: Nuria Ariawan.

LITERASI MEDIA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, angkat bicara terkait isu dugaan titip-menitip calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Ia menegaskan, apabila memang terjadi dugaan titip-menitip calon siswa dalam SPMB di jenjang pendidikan maka tentu ada konsekuensinya, yakni calon siswa tersebut akan digugurkan. Termasuk bagi pihak penyelenggara yang akan dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga :  Sekat Massa Aksi Demo ke DPR RI, Polres Sukabumi Kota Kerahkan 151 Personel

“Maka konsekuensi utama tentu saja adanya sanksi, gagal atau gugur. Dan tentunya nanti ada juga sanksi administratif yang akan berlaku, baik itu untuk penyelanggara maupun sekolah kalau memang itu bisa dibuktikan,” kata punjul, kepada literasimedia.com, Rabu (2/7).

Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melaksanakan SPMB 2024 yang di dalamnya ada empat jalur. Tahap pertama yaitu melalui jalur afirmasi, kemudian mutasi, dan prestasi. Lalu terakhir yaitu jalur domisili yang dilakukan secara online guna transparansi.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Ini Langkah Program yang akan Dilakukan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi

“Sehingga tidak ada diskriminasi ataupun secara transparan bisa dilihat langsung oleh masyarakat. Kita berharap bahwa isu-isu titipan dan lain sebagainya bisa diminimalisir, tapi memang kalau kita kenal ada margin error seperti itu mungkin saja terjadi,” pungkasnya. (Boy)

Penulis : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru