Rapat Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Tetapkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Ruang Paripurna, pada Senin (29/12).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, para anggota DPRD Kota Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran staf ahli, kepala SKPD, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda, yang disampaikan oleh Taufik Muhammad Guntur, memaparkan laporan hasil pembahasan.

Pansus dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan DPRD dan keputusan DPRD Kota Sukabumi, dengan tujuan menjadikan Raperda ini sebagai landasan hukum pencegahan permukiman kumuh serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Proses pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, konsultasi dan koordinasi dengan daerah lain seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Yogyakarta, peninjauan lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal,” ujarnya.

Dari proses tersebut, Pansus memberikan sejumlah saran dan rekomendasi, di antaranya penguatan basis data kawasan permukiman berbasis sistem informasi geografis, peningkatan pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, serta integrasi program pusat dan daerah.

Baca Juga :  Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Minta Dibahas Ulang

Selain itu, Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengatur target dan indikator peningkatan kualitas permukiman secara rinci dalam peraturan wali kota, memperhatikan karakteristik wilayah perkotaan, serta memasukkan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah terhadap Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, serta peningkatan kualitas generasi masa depan.

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tuturnya.

Menurutnya, keterbatasan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak telah berkontribusi pada munculnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh.

Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab, serta selaras dengan tata ruang wilayah.

Baca Juga :  Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian dan Pelayanan Publik

“selama ini, penanganan kawasan kumuh masih bertumpu pada keputusan wali kota, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah.” tambahnya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dalam keterangannya menyampaikan bahwa persoalan kawasan kumuh di Kota Sukabumi tersebar di 33 kelurahan pada 7 kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare.

Ia menyoroti pesatnya pertumbuhan penduduk, baik akibat migrasi maupun pertumbuhan alami, yang turut meningkatkan kebutuhan hunian layak dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan munculnya kawasan kumuh baru.

Selain itu, dengan regulasi tersebut akan berimbas pada peningkatan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada, demi mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Sukabumi. (Boy)

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru