Rapat Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Tetapkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Ruang Paripurna, pada Senin (29/12).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, para anggota DPRD Kota Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran staf ahli, kepala SKPD, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda, yang disampaikan oleh Taufik Muhammad Guntur, memaparkan laporan hasil pembahasan.

Pansus dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan DPRD dan keputusan DPRD Kota Sukabumi, dengan tujuan menjadikan Raperda ini sebagai landasan hukum pencegahan permukiman kumuh serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Proses pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, konsultasi dan koordinasi dengan daerah lain seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Yogyakarta, peninjauan lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal,” ujarnya.

Dari proses tersebut, Pansus memberikan sejumlah saran dan rekomendasi, di antaranya penguatan basis data kawasan permukiman berbasis sistem informasi geografis, peningkatan pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, serta integrasi program pusat dan daerah.

Baca Juga :  Dirut PDAM Kota Sukabumi Dicopot, Begini Penjelasan Ayep Zaki

Selain itu, Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengatur target dan indikator peningkatan kualitas permukiman secara rinci dalam peraturan wali kota, memperhatikan karakteristik wilayah perkotaan, serta memasukkan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah terhadap Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, serta peningkatan kualitas generasi masa depan.

“Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tuturnya.

Menurutnya, keterbatasan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak telah berkontribusi pada munculnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh.

Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab, serta selaras dengan tata ruang wilayah.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang, Realisasi Belanja Kota Sukabumi Tempati Peringkat 3 Nasional

“selama ini, penanganan kawasan kumuh masih bertumpu pada keputusan wali kota, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah.” tambahnya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dalam keterangannya menyampaikan bahwa persoalan kawasan kumuh di Kota Sukabumi tersebar di 33 kelurahan pada 7 kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare.

Ia menyoroti pesatnya pertumbuhan penduduk, baik akibat migrasi maupun pertumbuhan alami, yang turut meningkatkan kebutuhan hunian layak dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan munculnya kawasan kumuh baru.

Selain itu, dengan regulasi tersebut akan berimbas pada peningkatan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada, demi mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Sukabumi. (Boy)

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru