LITERASI MEDIA – Pembangunan sebuah tower telekomunikasi milik perusahaan XL di Kampung Ciseupan RT 04/04, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kini menuai polemik warganet pasca petugas gabungan mendatangi lokasi tower.
Dikutip dari berbagai sumber, syarat radius izin tower telekomunikasi di Indonesia umumnya mewajibkan persetujuan warga dalam radius 1,5 kali tinggi menara atau sekitar 125%-150% dari ketinggian. Sosialisasi objektif wajib dilakukan bersama aparat desa/camat setempat, dan ada jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik bangunan tower yang sudah berdiri tersebut tidak melakukan sosialisasi terkait pembangunan terhadap warga sekitar, bahkan pembangunannya juga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Itu di dekat rumah saya.
Saya juga orang dekat tidak tahu.
tiba-tiba ada pembangunan tower.
tolong pemerintah setempat cepat bertindak, karena tower tersebut tidak ada sosialisasi ke warga,” tulis salah satu akun media sosial, pada Selasa (3/3).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, membenarkan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen perizinan atas pembangunan tower tersebut. Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke sistem perizinan setelah menerima laporan.
“Sudah dicek oleh teman-teman, belum ada izinnya. Di sistem juga tidak tercatat. Hal ini sudah saya sampaikan kepada kepala dinas dan juga diinformasikan kepada DPRD,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah bangunan tower telekomunikasi milik perusahaan XL di Kampung Ciseupan RT 04/04, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kini terancam disegel. Pasalnya bangunan tower yang sudah berdiri tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin PBG.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, usai mendatangi lokasi bangun tower, bersama dengan petugas gabungan dari Dinas Satpol PP dan Damkar, DPUTR, serta aparatur wilayah setempat, pada Senin (2/3) kemarin.
“Ya, jadi hari ini kita bersama-sama mendatangi lokasi bangunan tower ini. Jadi kita coba untuk persuasif kepada pihak perusahaan tower ini yang belum mengantongi izin PBG. Nah kita coba sementara ini untuk dihentikan dahulu pekerjaannya karena belum memiliki izin resmi,” ujar Saefulloh. (Boy)









