Komisi II DPRD Tegaskan Parkir di Jalan Veteran Pungli, Bukan Kebocoran PAD

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra. Foto: Boy

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra. Foto: Boy

LITERASI MEDIA – Praktik parkir liar di ruas Jalan Veteran II, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan Gedung Juang 45, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang secara tegas dilarang digunakan sebagai area parkir.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menegaskan bahwa aktivitas pemungutan parkir di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal dan tidak berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di situ tidak boleh ada parkir. Kalau ada yang memungut, itu oknum. Dan itu tidak masuk PAD karena memang liar,” ujarnya, kepada literasimedia.com, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, istilah kebocoran PAD tidak tepat digunakan dalam kasus tersebut. Sebab, kebocoran PAD terjadi ketika ada pungutan resmi yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sementara di Jalan Veteran II, aktivitas parkir sendiri sudah dilarang sejak awal.

Baca Juga :  Krisis Sampah di TPA Cikundul, Dampak Lingkungan dan Kesehatan Jadi Sorotan

“Kalau disebut kebocoran PAD, itu ketika sudah dipungut tapi tidak masuk. Tapi ini kan memang tidak boleh ada parkir, jadi jelas tidak akan masuk ke PAD,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi untuk segera melakukan penelusuran terkait praktik parkir liar tersebut. Termasuk mengidentifikasi siapa yang melakukan pungutan, siapa pengelolanya, serta ke mana aliran dana tersebut.

“Dishub harus cari tahu siapa yang memungut, siapa pengelolanya, dan ke mana uangnya. Itu menjadi kewenangan Dishub,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuliner, Nobar Persib hingga Musik Akustik Meriahkan Festival Bazar UMKM Pasar Degung, Catata Tanggalnya!

Komisi II sendiri menegaskan hanya berwenang mengawasi pajak dan retribusi yang bersifat legal. Sementara untuk praktik ilegal seperti parkir liar, penanganannya berada di ranah dinas teknis terkait.

Sebagai perbandingan, ia menyebut sejumlah titik parkir resmi seperti di Jalan Ahmad Yani, khususnya di kawasan pusat perbelanjaan, merupakan lokasi yang diperbolehkan dan hasil retribusinya masuk ke PAD yang dikelola Dishub.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan penertiban parkir liar di kawasan terlarang dapat segera dilakukan guna menghindari keresahan masyarakat serta potensi praktik pungutan liar di lapangan. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru