Komisi II DPRD Tegaskan Parkir di Jalan Veteran Pungli, Bukan Kebocoran PAD

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra. Foto: Boy

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra. Foto: Boy

LITERASI MEDIA – Praktik parkir liar di ruas Jalan Veteran II, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan Gedung Juang 45, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang secara tegas dilarang digunakan sebagai area parkir.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menegaskan bahwa aktivitas pemungutan parkir di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal dan tidak berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di situ tidak boleh ada parkir. Kalau ada yang memungut, itu oknum. Dan itu tidak masuk PAD karena memang liar,” ujarnya, kepada literasimedia.com, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, istilah kebocoran PAD tidak tepat digunakan dalam kasus tersebut. Sebab, kebocoran PAD terjadi ketika ada pungutan resmi yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sementara di Jalan Veteran II, aktivitas parkir sendiri sudah dilarang sejak awal.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Pimpin Rapat Implementasi Optimalisasi Pajak Daerah

“Kalau disebut kebocoran PAD, itu ketika sudah dipungut tapi tidak masuk. Tapi ini kan memang tidak boleh ada parkir, jadi jelas tidak akan masuk ke PAD,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi untuk segera melakukan penelusuran terkait praktik parkir liar tersebut. Termasuk mengidentifikasi siapa yang melakukan pungutan, siapa pengelolanya, serta ke mana aliran dana tersebut.

“Dishub harus cari tahu siapa yang memungut, siapa pengelolanya, dan ke mana uangnya. Itu menjadi kewenangan Dishub,” jelasnya.

Baca Juga :  Disporapar Kota Sukabumi Siapkan Terobosan Baru dalam Pengelolaan Aset Wisata Daerah

Komisi II sendiri menegaskan hanya berwenang mengawasi pajak dan retribusi yang bersifat legal. Sementara untuk praktik ilegal seperti parkir liar, penanganannya berada di ranah dinas teknis terkait.

Sebagai perbandingan, ia menyebut sejumlah titik parkir resmi seperti di Jalan Ahmad Yani, khususnya di kawasan pusat perbelanjaan, merupakan lokasi yang diperbolehkan dan hasil retribusinya masuk ke PAD yang dikelola Dishub.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan penertiban parkir liar di kawasan terlarang dapat segera dilakukan guna menghindari keresahan masyarakat serta potensi praktik pungutan liar di lapangan. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total
Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru
Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi
Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar
Kota Sukabumi Kucurkan Rp681 Juta untuk Jaminan BPJS Pekerja Rentan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29 WIB

Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:43 WIB

Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:08 WIB

Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi

Berita Terbaru