LITERASI MEDIA – Dirut RSUD R. Syamsudin, S.H., Yanyan Rusyandi, menegaskan bahwa penyesuaian tarif layanan sebesar Rp65 ribu tidak berlaku bagi pasien BPJS, melainkan hanya untuk pasien umum atau non-BPJS.
Penegasan ini disampaikan Yanyan menanggapi pemberitaan sejumlah media mengenai penerapan tarif baru di RSUD yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kami luruskan, tarif baru hanya berlaku bagi pasien umum. Pasien BPJS yang datang dengan rujukan dari Puskesmas tidak dikenakan tarif tersebut,” ujar Yanyan, dikutip dari radarjabar.com, pada Selasa (21/10/2025).
Yanyan menjelaskan, pemberlakuan Perda tersebut mulai efektif pada pertengahan April 2025, setelah melalui tahap sosialisasi dan pembaruan sistem layanan di internal rumah sakit.
“Kami tidak langsung menerapkan setelah Perda disahkan. Ada proses sosialisasi, pembaruan data, dan penyesuaian sistem tarif agar berjalan tertib,” terangnya.
Perubahan ini, lanjut Yanyan, merupakan penyesuaian dari Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2016 yang kini dimutakhirkan melalui Perda PDRD Nomor 2 Tahun 2025.
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD, dr. Asep Saepulah, menambahkan bahwa tarif Rp65 ribu diberlakukan khusus bagi pasien yang datang langsung ke poli tanpa rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kalau pasien BPJS datang dengan rujukan, tidak dikenakan biaya. Tapi kalau datang tanpa rujukan, maka dikategorikan sebagai pasien umum,” ujarnya.
Menurut Asep, angka Rp65 ribu tersebut dihitung berdasarkan biaya satuan layanan (unit cost) yang mencakup biaya operasional, pemeliharaan, dan investasi rumah sakit.
“Tarif ini hasil perhitungan realistis dan masih dalam jangkauan kemampuan masyarakat,” tambahnya.
Penyesuaian tarif juga merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, yang menekankan keseimbangan antara keberlanjutan layanan dan daya beli masyarakat.
Sebagai pembanding, RSUD R. Syamsudin telah melakukan kajian terhadap tarif di beberapa rumah sakit daerah lain di Jawa Barat.
“Dengan tarif Rp65 ribu, kita masih jauh di bawah RSUD Karawang, Bekasi, dan Subang yang menetapkan tarif antara Rp95 ribu hingga Rp100 ribu,” ujar Asep.
Kepala Bagian Keuangan RSUD, Jhoni Rismawan, menambahkan bahwa penetapan tarif juga mengacu pada standar regional yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat, sehingga tidak dapat melampaui batas maksimum yang diizinkan.
Yanyan memastikan, pihak rumah sakit telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial resmi RSUD (Instagram, YouTube) hingga banner informasi di area layanan.
“Kami juga menginformasikan langsung kepada pasien tetap melalui WhatsApp Center. Hingga kini, tidak ada keluhan masyarakat soal tarif baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, RSUD tetap memberikan akses layanan bagi warga yang belum memiliki BPJS.
“Jika ada masyarakat yang kesulitan membayar, kami bantu lewat sumber pembiayaan lain. Bahkan ada pasien yang biayanya kami tanggung,” tutup Yanyan. (Kio).