LITERASI MEDIA – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penindakan dan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 1.538 di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, pada Senin (17/11).
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa penindakan ini didasari oleh laporan dari masyarakat yang menghubungi layanan 110 Polres Sukabumi Kota maupun via media sosial yang mengadukan bahwa ketidaknyamanan masyarakat terhadap knalpot brong.
“Laporan ini ditindaklanjuti oleh Ibu Kapolres yang memerintahkan seluruh jajaran dari mulai satuan fungsi maupun Polsek yang ada di Sukabumi Kota untuk melaksanakan penindakan knalpot brong,” ujarnya kepada awak media.
Dengan dilakukannya penindakan ini, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi kota khususnya, agar tertib dalam berlalu lintas terutama dalam penggunaan knalpot, karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Untuk penindakan (knalpot brong) ini masih terus berlanjut, dan masih berlangsung sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ucapnya.
Adapun sanksi yang didapatkan oleh masyarakat pengguna knalpot brong yaitu ada yang berupa tilang, teguran dan juga ada yang berbentuk teguran untuk penggantian knalpot.
“Jadi knalpotnya otomatis kita sita, untuk seluruh pengguna knalpot brong knalpotnya kita sita,” pungkasnya. (Boy)









