Diringkus Polisi, Dua Mahasiswi Ini Jadi Tersangka Promosi Judol

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA- Akibat mempromosikan Judi Online (Judol) di akun pribadi Instagram, dua mahasiswi cantik berinisial AT (20) dan SMN (20) berasal dari kupang, NTT diringkus tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda NTT.

Keduanya pada Kamis (23/10) pagi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penangkapan kedua mahasiswi tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit 5 siber Ditreskrimus Polda NTT.

“Dari patroli siber pada pertengahan Bulan Juli 2025, ditemukan ada dua akun instagran milik AT dan SMN yang sering memposting untuk mempromosikan judol,” kata Henry, mengutip CNN, pada Jumat (24/10).

Henry menjelaskan, kedua mahasiswi warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu ditangkap di rumah mereka masing-masing pada pertengahan Juli 2025.

Henry menerangkan akun pertama milik tersangka AT memiliki pengikut sebanyak 3.901 pengikut. Dari penelusurah, AT kerap mengunggah konten berisi tautan menuju salah satu situs judi online.

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan di Sukabumi Meninggal, Polisi Selidiki Motif dan Pelaku

“Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di rumahnya di Kupang Tengah,” ujarnya.

Dari tangan AT, polisi menyita satu unit ponsel, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi
situs judol.

Sementara untuk tersangka SMN yang memiliki akun Instagram dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs yang sama sejak Maret 2025.

Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya, namun tetap membuat fitur story di media sosial untuk mempromosikan dua  situs judi online. Polisi menangkap SMN pada 17 Juli 2025.

“Dari SMN, tim siber mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun [rekening] DANA milik SMN,” kata Henry.

Baca Juga :  Modus Event Palsu, Pria di Sukabumi Tipu Ratusan Peserta ‘Kids Star Casting 2026'

Henry mengatakan, berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, SMN dan AT terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SMN, penyidik juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali. Ancaman hukuman bagi keduanya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Henry menerangkan, berkas perkara kedua mahasiswi tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Sehingga pada Kamis (23/10) penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua yak pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (Pau)

Berita Terkait

Tas Selempang Pemuda Ini Bikin Polisi Kaget, Isinya Ganja, Psikotropika hingga Tramadol
Menginap Semalam, Berakhir Maut! Polisi Ungkap Kronologi Kematian Perempuan di Hotel Sukabumi
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Berdarah yang Gegerkan Warga Sukabumi
Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Aksi Lempar Sabu dari Luar Tembok Penjara
Modus Tak Terduga, Bakso Berisi Sabu Melayang Masuk ke Lapas Sukabumi
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Janjian Tawuran Lewat Medsos, Dua Pelaku Pembacokan di Sukabumi Ditangkap
Polres Sukabumi Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Enam Pelaku Ditangkap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:13 WIB

Tas Selempang Pemuda Ini Bikin Polisi Kaget, Isinya Ganja, Psikotropika hingga Tramadol

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:48 WIB

Menginap Semalam, Berakhir Maut! Polisi Ungkap Kronologi Kematian Perempuan di Hotel Sukabumi

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Berdarah yang Gegerkan Warga Sukabumi

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:11 WIB

Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Aksi Lempar Sabu dari Luar Tembok Penjara

Senin, 22 Juni 2026 - 20:02 WIB

Modus Tak Terduga, Bakso Berisi Sabu Melayang Masuk ke Lapas Sukabumi

Berita Terbaru