LITERASI MEDIA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, angkat bicara terkait isu dugaan titip-menitip calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Ia menegaskan, apabila memang terjadi dugaan titip-menitip calon siswa dalam SPMB di jenjang pendidikan maka tentu ada konsekuensinya, yakni calon siswa tersebut akan digugurkan. Termasuk bagi pihak penyelenggara yang akan dikenakan sanksi administratif.
“Maka konsekuensi utama tentu saja adanya sanksi, gagal atau gugur. Dan tentunya nanti ada juga sanksi administratif yang akan berlaku, baik itu untuk penyelanggara maupun sekolah kalau memang itu bisa dibuktikan,” kata punjul, kepada literasimedia.com, Rabu (2/7).
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melaksanakan SPMB 2024 yang di dalamnya ada empat jalur. Tahap pertama yaitu melalui jalur afirmasi, kemudian mutasi, dan prestasi. Lalu terakhir yaitu jalur domisili yang dilakukan secara online guna transparansi.
“Sehingga tidak ada diskriminasi ataupun secara transparan bisa dilihat langsung oleh masyarakat. Kita berharap bahwa isu-isu titipan dan lain sebagainya bisa diminimalisir, tapi memang kalau kita kenal ada margin error seperti itu mungkin saja terjadi,” pungkasnya. (Boy)
Penulis : Nuria Ariawan









