DPRD Ingatkan Perusahaan di Sukabumi Wajib Lengkapi NIB, PBG, dan Dokumen Lingkungan

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penertiban administrasi perizinan perusahaan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan dasar penting bagi investasi yang sehat. Ia menilai setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan hukum dan administratif terpenuhi sebelum menjalankan operasional.

“Investasi yang baik adalah investasi yang patuh aturan, sesuai tata ruang, dan memperhatikan lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Gerindra Minta Pemkot Sukabumi Perbaiki Komunikasi di Isu Wakaf Produktif

Menurut Iwan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen perizinan justru menjadi jaminan perlindungan hukum bagi perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melengkapi perizinan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian daerah hingga konflik sosial di lingkungan sekitar.

Karena itu DPRD mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Rangkaian Kegiatan Harhubnas 2025

Sementara itu, Ketua LSM Latas, Fery Permana, menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah patuh.

Ia menegaskan bahwa praktik usaha tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak tatanan hukum dan iklim investasi di daerah.

“Penegakan regulasi penting agar semua pelaku usaha diperlakukan sama. Jika ada aktivitas usaha yang sengaja berjalan tanpa izin dan menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” kata Fery. (kio).

Berita Terkait

Pesona dan Ancaman di Pantai Selatan Sukabumi, Iman Adinugraha Ingatkan Wisatawan
309 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Terima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah
Pererat Silaturahmi dan Santuni Yatim Piatu, PWI Kota Sukabumi Gelar Buka Bersama
Kabar Baik! Ayep Zaki Usulkan ke KDM Jalan Merbabu Kota Sukabumi Dibeton
Jamkrindo Bersama IFG Group Memberangkatkan 25.304 Pemudik
Kodrat Boxer Kota Sukabumi Gelar Buka Bersama, Dorong Peningkatan Akhlak dan Prestasi
Demi Pelayanan Kesehatan Paripurna, Ayep Zaki Dorong Puskesmas Bertransformasi BLUD
Gelar Buka Bersama di MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi, Ini Pesan Ayep Zaki
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 12:14 WIB

Pesona dan Ancaman di Pantai Selatan Sukabumi, Iman Adinugraha Ingatkan Wisatawan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:43 WIB

309 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Terima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Santuni Yatim Piatu, PWI Kota Sukabumi Gelar Buka Bersama

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kabar Baik! Ayep Zaki Usulkan ke KDM Jalan Merbabu Kota Sukabumi Dibeton

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:05 WIB

Jamkrindo Bersama IFG Group Memberangkatkan 25.304 Pemudik

Berita Terbaru