LITERASI MEDIA – DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penertiban administrasi perizinan perusahaan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan dasar penting bagi investasi yang sehat. Ia menilai setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh persyaratan hukum dan administratif terpenuhi sebelum menjalankan operasional.
“Investasi yang baik adalah investasi yang patuh aturan, sesuai tata ruang, dan memperhatikan lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menurut Iwan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen perizinan justru menjadi jaminan perlindungan hukum bagi perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melengkapi perizinan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian daerah hingga konflik sosial di lingkungan sekitar.
Karena itu DPRD mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.
Sementara itu, Ketua LSM Latas, Fery Permana, menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah patuh.
Ia menegaskan bahwa praktik usaha tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak tatanan hukum dan iklim investasi di daerah.
“Penegakan regulasi penting agar semua pelaku usaha diperlakukan sama. Jika ada aktivitas usaha yang sengaja berjalan tanpa izin dan menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” kata Fery. (kio).









