LITERASI MEDIA – Panitia Kerja (Panja) Wakaf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Hal ini, dilakukan untuk membahas aspek hukum terkait pengelolaan wakaf, khususnya wakaf uang atau dana abadi yang saat ini menjadi sorotan publik.
Ketua Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina menjelaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari langkah Panja untuk memperdalam kajian tentang legalitas dan tata kelola wakaf di Kota Sukabumi.
“Kami berkunjung ke Kejari untuk membahas wakaf dari perspektif hukum apakah mekanisme dan pengelolaannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau justru ada hal yang perlu dikoreksi,” jelas Feri kepada awak media, pada Rabu (15/10).
Menurutnya, Panja Wakaf dibentuk untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan wakaf, terutama terkait dana abadi.
Karena itu, Panja tengah menghimpun pandangan dari berbagai lembaga terkait, mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kejari.
“Panja sudah mulai aktif bekerja. Kami mendengar berbagai pendapat dari lembaga-lembaga tersebut agar rekomendasi yang dihasilkan nanti benar-benar komprehensif dan menjadi solusi terbaik,” bebernya.
Feri menambahkan, Panja akan segera merampungkan pembahasan agar hasil kajiannya bisa menjadi rekomendasi strategis bagi DPRD dan Pemkot Sukabumi.
“Harapannya, hasil Panja ini bisa menjadi panduan yang jelas dan sesuai hukum dalam mengelola wakaf, khususnya dana abadi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejari akan melakukan kajian hukum secara mendalam sebelum memberikan pandangan resmi terkait isu wakaf tersebut.
“Mereka datang untuk berkonsultasi dan menanyakan regulasi tentang wakaf. Namun tentu kami tidak bisa langsung memberikan kesimpulan karena hal ini perlu dikaji secara yuridis terlebih dahulu,” timpalnya.
Ia menambahkan, konsultasi ini masih bersifat awal dan akan berlanjut sesuai kebutuhan. “Kami akan pelajari lebih lanjut dari sisi hukum agar setiap kebijakan atau rekomendasi yang muncul nanti tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.