Sebanyak 21 Produk Kosmetik Overclaim Ditarik BPOM

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA- Belum Lama Ini BPOM RI Telah Mencabut izin edar sebanyak 21 produk kosmetik yang overclaim. Pencabutan izin edar dilakukan karena ditemukannya ketidaksesuaian antara komposisi yang didaftarkan pada BPOM dengan yang tercantum dalam kemasan produk.

Ketidaksesuaian ini mencakup perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Menurut BPOM, hal ini dapat berdampak pada keamanan dan klaim manfaat produk.

Mayoritas pelanggaran ditemukan pada produk skincare hasil kontrak produksi, yakni produk yang dibuat oleh pihak ketiga untuk merek tertentu. Praktik ini memang lazim di industri kosmetik, namun tetap diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, BPOM menekankan bahwa ketidaksesuaian komposisi bisa menyebabkan risiko kesehatan. Misalnya, muncul reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan-bahan tertentu yang tidak tercantum dalam label kemasan.

Tak hanya itu, manfaat produk pun jadi tak sejalan dengan klaim kegunaannya.

“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar mengutip CNN Kamis 7 Agustus.

Baca Juga :  Jangan Salah, Minum Air Dingin Ada Manfaatnya Loh!

BPOM menyatakan, tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sebagai bentuk sanksi administratif, 21 produk tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki izin edar.

Tak hanya mencabut izin edar, BPOM juga mewajibkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk-produk yang melanggar ketentuan.

“Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi,” kata Taruna.

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut nomor izin edarnya oleh BPOM:

1. AAC Face Tonic AHA – NA18231201265

2. AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294

3. AAC S B Oily – NA18241700403

4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701

Baca Juga :  Analisis Yuridis Dr. Padlilah: Hibah Pesantren Dihapus Gubernur Jabar, Potensi Sengketa Hukum

5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620

6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121

7. DR. LANE Soft Peeling – NA18230200734

8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458

9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389

10. GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493

11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114

12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041

13. MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336

14. MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341

15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340

16. MECO Beauty Lotion – NA18150100022

17. MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104

18. MECO PEARL CREAM – NA18190125103

19. MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337

20. MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339

21. MECO FACE TONER CUCUMBER – NA18201200338

Itulah, 21 produk kosmetik yang ditarik izin edarnya oleh BPOM!

Berita Terkait

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru
Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi
Kota Sukabumi Kucurkan Rp681 Juta untuk Jaminan BPJS Pekerja Rentan
DPRD Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Restoran di Kota Sukabumi, Potensi Rp80 Miliar Menguap?
Waspada! Rokok Tanpa Cukai Masih Berkeliaran, Satpol PP Kota Sukabumi Tingkatkan Kekuatan SDM
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:08 WIB

Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi

Berita Terbaru