LITERASI MEDIA – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh disalahartikan sebagai kewajiban finansial layaknya pajak atau retribusi.
Meski bersifat wajib secara regulasi, CSR pada dasarnya lahir dari tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya.
Bayu menekankan, tidak adanya patokan nominal dalam pelaksanaan CSR merupakan hal yang disengaja. Hal tersebut membedakan CSR dari kewajiban fiskal lain yang telah diatur secara rinci oleh negara.
“CSR itu wajib secara aturan, tapi bukan kewajiban dengan angka baku. Landasannya adalah tanggung jawab moral perusahaan. Karena itu penganggarannya bersifat sukarela, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan,” ujar Bayu, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL) secara tegas mewajibkan pelaksanaan CSR tanpa mencantumkan besaran anggaran. Menurutnya, negara telah menyelesaikan urusan kewajiban perusahaan melalui mekanisme pajak, perizinan, dan kewajiban administratif lainnya.
Namun, Bayu mengingatkan bahwa pemenuhan kewajiban kepada negara tidak serta-merta menyelesaikan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Di titik inilah CSR menjadi instrumen etis yang seharusnya memberi manfaat nyata bagi warga terdampak aktivitas usaha.
Di sisi lain, Bayu mengkritisi kecenderungan pemerintah daerah yang mulai memposisikan CSR sebagai penopang pembangunan akibat keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut, menurutnya, justru berpotensi mengaburkan esensi CSR itu sendiri.
“Realitanya, pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi masih lebih menekankan aspek administratif. Ukurannya sebatas laporan yang diunggah ke aplikasi CSR Jabar, bukan pada kualitas program dan dampak riilnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pembagian peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Bayu menilai, tanggung jawab untuk mendorong komitmen dan partisipasi perusahaan seharusnya berada pada Tim Fasilitasi sebagai unsur pemerintah daerah, bukan dibebankan sepenuhnya kepada Forum CSR yang beranggotakan perusahaan.
“Kalau fungsi ini tidak diluruskan, CSR akan terus dipersepsikan sekadar formalitas laporan, bukan sebagai instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)









