Presiden Prabowo Resmi Teken UU TNI

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: Istimewa.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: Istimewa.

LITERASI MEDIA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan dan menandatangani Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-Undang.

Penandatanganan itu dilakukan setelah DPR mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3/2025) lalu.

“Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dikutip dari CNN Indonesia, pada Kamis (17/4/2025).

Naskah UU tersebut sudah beredar di jejaring pesan singkat. Namun, naskah itu belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.

Baca Juga :  Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Penandatanganan Empat MoU Strategis Indonesia–Yordania

Sebelumnya, pengesahan RUU TNI oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu menuai kritik keras dari publik. Draf RUU itu dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Sejumlah pasal yang disorot dalam revisi itu ialah pasal yang mengatur perluasan kementerian/lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI dan penambahan masa pensiun prajurit.

Baca Juga :  Momentum HUT ke 53 PDI P, Ketua Demokrat Kabupaten Sukabumi: Perbedaan Partai Tak Halangi Pengabdian untuk Rakyat

Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bergulir di berbagai daerah. Represif aparat terhadap massa aksi juga tercatat terjadi di sejumlah wilayah yang melakukan penolakan.

Kini penolakan atas UU TNI bergeser ke ranah hukum, hanya berselang beberapa hari usai disahkan, UU itu telah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda
Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya
Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Berita Terbaru