Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, memakai rompi pink tahanan Kejagung. (Foto: Dok. Kejagung)

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, memakai rompi pink tahanan Kejagung. (Foto: Dok. Kejagung)

LITERASI MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

Penetapan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai pemeriksaan Dadan, pada Rabu (3/6).

Selain Dadan, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir dari CNN Indonesia.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerangkan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Soal Isu Keracunan MBG, PC PMII Kota Sukabumi Persoalkan SLHS

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi diantaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik ​​menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.

Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk sudah mengenakan rompi pink sebagai tanda tahanan Kejagung, dan langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Terlihat tangan mereka juga diborgol.

Dadan dkk terlihat digiring petugas keluar secara terpisah dari gedung Kejagung, mulai sekitar pukul 17.10 WIB.

Sebelumnya, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, menyebut penggeledahan dilakukan tim penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor BGN.

Baca Juga :  Waspada! Peningkatan Aktivitas Sesar Lembang dan Rentetan Gempa, Ini Kata BMKG

“Penyidik ​​Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kasus ini berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG. Sumber itu menyebut pelanggaran ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN.

“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber tersebut.

Sebelumnya Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN.

Pencopotan itu diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Prasetyo kala itu mengungkapkan pencopotan Dadan dkk karena alasan pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program MBG.

Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi Kepala BGN. Kemudian pengganti Sony dan Lodewyk, Prabowo mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. (***)

Berita Terkait

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda
Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya
Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Berita Terbaru