LITERASIMEDIA.COM – Masyarakat dan pihak yang berhubungan dengan DPRD Kabupaten Sukabumi diminta lebih waspada terhadap pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Subkor Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin.
Nama dan foto Irfan Farihin diduga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meyakinkan calon korban. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp yang bukan merupakan kontak resmi Irfan, kemudian menjalankan komunikasi seolah-olah merupakan percakapan pribadi sebelum mengarah pada permintaan bantuan uang atau transfer.
Nomor 62 822-9037-2249 disebut digunakan dalam modus tersebut dan dipastikan bukan nomor resmi Irfan Farihin. Masyarakat yang menerima pesan dari nomor tersebut diminta tidak melayani permintaan apa pun, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Modus penipuan dengan mencatut identitas pejabat atau pegawai instansi biasanya memanfaatkan nama, foto profil dan posisi seseorang untuk membangun kepercayaan. Pelaku kemudian membuka percakapan dengan cara yang terlihat wajar sebelum menyampaikan permintaan tertentu.
Karena itu, masyarakat perlu mencermati sejumlah tanda, seperti pesan dari nomor baru yang menggunakan foto seseorang yang dikenal, pengakuan sebagai pegawai atau pejabat instansi, serta permintaan uang, transfer maupun bantuan dalam bentuk lainnya.
Irfan mengingatkan agar masyarakat tidak langsung percaya hanya karena nama dan foto profil yang digunakan terlihat familiar. Setiap informasi yang mencurigakan sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kontak resmi atau orang yang bersangkutan.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, kode keamanan, maupun melakukan transfer sebelum identitas pengirim benar-benar dipastikan.
“HOAX! HATI-HATI PENIPU MENGATASNAMAKAN Irfan Farihin (Bukan Kontak Resmi),” demikian peringatan yang disampaikan.
Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban. Jika menemukan pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Irfan Farihin maupun pihak lain di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi, masyarakat disarankan menghentikan komunikasi dan melakukan konfirmasi melalui jalur resmi. (Kio)









