Resmi, Hak Keuangan Anggota Dpr Ahmad Sahroni, Eko, Nafa dan Uya Kuya Disetop!

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan mendapat hak-hak keuangannya seperti gaji maupun tunjangan.

Menurut Dasco keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di parlemen.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9).

Baca Juga :  PMII Kota Sukabumi Kecam Tragedi Tragis Tewasnya Ojol Dilindas Rantis Brimob

Kemudian, pimpinan DPR juga menindaklanjuti beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan itu dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai dari masing-masing anggota yang dinonaktifkan.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

Baca Juga :  Dapat Tunjangan PPh Rp2,6 Juta, Apakah Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara?

Mereka yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Pernyataan dan sikap kelimanya dinilai bermasalah dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sebelumnya, para pimpinan partai politik juga telah menyurati Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan fasilitas Anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk gaji. (Cipa)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!
Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 15 Mei 2026: Sukabumi Potensi Hujan Siang Hari
Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tetap Stabil, Soroti Permainan Harga di Lapangan
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 Triliun, Wagub Kalbar Bakal Cium Lutut KDM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:16 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:58 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 15 Mei 2026: Sukabumi Potensi Hujan Siang Hari

Selasa, 21 April 2026 - 13:31 WIB

Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tetap Stabil, Soroti Permainan Harga di Lapangan

Berita Terbaru