Resmi, Hak Keuangan Anggota Dpr Ahmad Sahroni, Eko, Nafa dan Uya Kuya Disetop!

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan mendapat hak-hak keuangannya seperti gaji maupun tunjangan.

Menurut Dasco keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di parlemen.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9).

Baca Juga :  Apa Alasan Polisi Tembak Gas Air Mata di Area Kampus Unisba dan Unpas?

Kemudian, pimpinan DPR juga menindaklanjuti beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan itu dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai dari masing-masing anggota yang dinonaktifkan.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

Baca Juga :  Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Mereka yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Pernyataan dan sikap kelimanya dinilai bermasalah dan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sebelumnya, para pimpinan partai politik juga telah menyurati Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan fasilitas Anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk gaji. (Cipa)

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!
Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup

Senin, 25 Mei 2026 - 09:27 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari

Berita Terbaru