LITERASI MEDIA – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyikapi aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Balai Kota, pada Senin (14/4).
Dalam aksi itu, mahasiswa mempertanyakan soal program wakaf uang, kerjasama antara Pemkot Sukabumi dengan lembaga wakaf doa bangsa.
Ayep Zaki menjelaskan, wakaf yang dikelola oleh Lembaga Wakaf Doa Bangsa atau Nadzir wakaf (orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf), sudah sesuai undang-undang. Bahkan wakaf ini difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002.
“Jadi sudah jelas ada aturannya, undang undangnya, kalau pun ada penyimpangan satu rupiah saja bisa terkena unsur pidana. Kemudian nadzir wakaf berlaku bagi siapun yang mau menjadi nadzir,” ujar Ayep Zaki, pada Senin (14/4).
Hanya saja yang memiliki izin operasional dan sudah terbukti menjadi nadzir ini kebetulan lembaga wakaf doa bangsa. Ayep Zaki juga menegaskan siapun boleh menjadi nadzir wakaf.
“Kemudian untuk meliterasi atau mensosialisasi wakaf di Sukabumi, nanti akan ada petugas khusus dari direktur wakaf beserta jajarannya. Mulai dari minggu ini kita juga akan undang supaya dipahami. Jangan sampai teriak wakaf tapi tidak paham karena aturan aturannya sudah jelas,” papar Ayep Zaki.
Tak hanya itu, untuk memberikan wakaf juga tidak ada paksaan kepada sipapun dan itu sifatnya sukarela. “Jumlahnya juga tidak ditentukan berapa saja bebas untuk wakaf, bagi yang ikhlas, kalau tidak jangan. Intinya tidak ada paksaan,” tegas Ayep Zaki.
Ayep membeberkan kembali, bahwa wakaf ini yang menggulirkan fatwa MUI tahun 2002 dimana di dalamnya ada seluruh ormas. Termasuk ormas islam Muhammadiyah, NU, PUI dan lain-lain.
“Semua ormas ada di MUI dikala memfatwakan, bahwa wakaf uang ini harus menjadi undang undang tahun 2002. Atas fatwa MUI inilah lahir Undang-undang, sehingga sebenernya Muhammadiyah ini sangat paham sekali tentang lahirnya undang-undang wakaf, karena Muhammadiyah yang mendorong lahirnya undang-undang bersama NU dan yang ada di MUI,” paparnya.
Di sisi lain, sambung Ayep Zaki semua akan dilaporkan juga kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), sehingga BWI akan mengarahkan.
“Sebelum adanya perjanjian kerja sama kita juga konsultasi dengan BWI, tidak serta merta, tapi atas dasar petunjuk BWI, sehingga Pemkot Sukabumi membuat kerjasama atau MOU (dengan lembaga wakaf doa bangsa),” ungkapnya.
Artinya tidak ada paksaan apapun, karena seperti sudah disampaikan sebelumnya, bahwa wakaf ini manfaatnya sangat besar untuk kepentingan umat dan tentu segera disosialisasikan.
“Prinsipnya Wali Kota ketika ada Undang-undang maupun Perda akan kita jalankan. Pun sebaliknya kalau tidak ada dasar kita tidak akan jalankan,” imbuhnya.
Ayep Zaki juga meyakini akuntabilitas lembaga wakaf ini sudah terbukti dan bisa dilihat melalui websitenya. Semua sudah disampaikan disana, bahkan sudah berjalan lebih dari satu tahun lebih serta transparan.
“Nadzir wakaf doa bangsa ini salah satu nadzir terbaik, karena transparansi dan akuntabilitas, tidak sembunyi-sembunyi, nanti dijelaskan direktur wakafnya dan tim,” ucapnya.
Pihaknya juga menyatakan, siapun boleh menjadi nadzir, malah menjadi bagus manakala ada yang ingin menjadi nadzir, sehingga bisa bersama sama.
“Misalkan ada yang lain bagus, malah kita siap membina manakala ingin menjadi nadzir, kita tidak akan memonopoli bebas dan transparan,” pungkasnya. (kio).









