UMP 2026 akan Diumumkan Menaker Sebelum 31 Desember 2025!

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker Yassierli.
Foto: Istimewa

Kemenaker Yassierli. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum 31 Desember 2025.

Pasalnya, besaran UMP tersebut sudah harus diterapkan per Januari 2026.
Menurut Yassierli, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan dan skema baru. Tujuannya, untuk menemukan formulasi yang paling tepat dengan kondisi saat ini.

“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli Rabu (26/11).

Menurutnya, skema UMP tak akan lagi mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Jamkrindo Bukukan Penjaminan Rp214,73 Triliun Sepanjang 2025, Jangkau 4,9 Juta UMKM-K

Pasalnya, PP51/2023 tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta
Kerja.

Oleh sebab itu, pemerintah tak perlu mengikuti kewajiban mengumumkan upah pada 21 November 2025.

“Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan pp yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan pp yang lama,” jelasnya.

Yassierli berharap aturan baru ini nantinya bisa menjadi titik tengah bagi pekerja dan pengusaha. Karenanya, prosesnya memang cukup panjang untuk menemukan irama tersebut.

Baca Juga :  Iman Adinugraha Dukung Forum Warga Patuguran Perjuangkan Hak Masyarakat Ring PLTU

“Memang kita ingin pp ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan,” katanya.

Ia berharap koordinasi lintas kementerian dan stakeholders bisa berjalan lancar, sehingga aturan bisa segera rampung dan diumumkan.

“Kita berharap ini beres ya tentu sesegera mungkin. Ya itu jadi amanat dari undang-undang formula itu dirinci di PP, makanya sebelumnya ada PP51 sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkasnya.(pau)

Berita Terkait

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda
Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya
Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Berita Terbaru