UMP 2026 akan Diumumkan Menaker Sebelum 31 Desember 2025!

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker Yassierli.
Foto: Istimewa

Kemenaker Yassierli. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum 31 Desember 2025.

Pasalnya, besaran UMP tersebut sudah harus diterapkan per Januari 2026.
Menurut Yassierli, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan dan skema baru. Tujuannya, untuk menemukan formulasi yang paling tepat dengan kondisi saat ini.

“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli Rabu (26/11).

Menurutnya, skema UMP tak akan lagi mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  7 Brimob Pelindas Affan Dipatsus 20 Hari, Bakal Lanjut Proses Pidana

Pasalnya, PP51/2023 tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta
Kerja.

Oleh sebab itu, pemerintah tak perlu mengikuti kewajiban mengumumkan upah pada 21 November 2025.

“Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan pp yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan pp yang lama,” jelasnya.

Yassierli berharap aturan baru ini nantinya bisa menjadi titik tengah bagi pekerja dan pengusaha. Karenanya, prosesnya memang cukup panjang untuk menemukan irama tersebut.

Baca Juga :  Berikut Daftar Lengkap 11 Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo

“Memang kita ingin pp ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan,” katanya.

Ia berharap koordinasi lintas kementerian dan stakeholders bisa berjalan lancar, sehingga aturan bisa segera rampung dan diumumkan.

“Kita berharap ini beres ya tentu sesegera mungkin. Ya itu jadi amanat dari undang-undang formula itu dirinci di PP, makanya sebelumnya ada PP51 sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkasnya.(pau)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!
Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 15 Mei 2026: Sukabumi Potensi Hujan Siang Hari
Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tetap Stabil, Soroti Permainan Harga di Lapangan
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 Triliun, Wagub Kalbar Bakal Cium Lutut KDM
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:16 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:58 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 15 Mei 2026: Sukabumi Potensi Hujan Siang Hari

Selasa, 21 April 2026 - 13:31 WIB

Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tetap Stabil, Soroti Permainan Harga di Lapangan

Berita Terbaru