Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji!

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Istimewa

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA– Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada Cnn. Indonesia Jumat (9/11).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis itu.

Sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.

Baca Juga :  299 Hari Memimpin, Presiden Prabowo: Saya Tahu Penyelewengan di Pemerintahan

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh beberapa waktu lalu.

Fitroh memberi kepastian Pasal yang digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap dia.

Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.

Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Baca Juga :  Berikut Daftar Lengkap 11 Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.(pau)

Berita Terkait

Tas Selempang Pemuda Ini Bikin Polisi Kaget, Isinya Ganja, Psikotropika hingga Tramadol
Menginap Semalam, Berakhir Maut! Polisi Ungkap Kronologi Kematian Perempuan di Hotel Sukabumi
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Berdarah yang Gegerkan Warga Sukabumi
Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Aksi Lempar Sabu dari Luar Tembok Penjara
Modus Tak Terduga, Bakso Berisi Sabu Melayang Masuk ke Lapas Sukabumi
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:13 WIB

Tas Selempang Pemuda Ini Bikin Polisi Kaget, Isinya Ganja, Psikotropika hingga Tramadol

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:48 WIB

Menginap Semalam, Berakhir Maut! Polisi Ungkap Kronologi Kematian Perempuan di Hotel Sukabumi

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Berdarah yang Gegerkan Warga Sukabumi

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:11 WIB

Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Aksi Lempar Sabu dari Luar Tembok Penjara

Senin, 22 Juni 2026 - 20:02 WIB

Modus Tak Terduga, Bakso Berisi Sabu Melayang Masuk ke Lapas Sukabumi

Berita Terbaru