Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji!

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Istimewa

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA– Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada Cnn. Indonesia Jumat (9/11).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis itu.

Sebelumnya, tepatnya saat sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Barat 6 November 2025, Waspada Hujan di Siang Hari

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh beberapa waktu lalu.

Fitroh memberi kepastian Pasal yang digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap dia.

Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.

Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.(pau)

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Polisi Bongkar Peredaran Sabu 91 Gram di Sukabumi, Dua Pengedar Dibekuk
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!
Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 15 Mei 2026: Sukabumi Potensi Hujan Siang Hari
Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Modus Event Palsu, Pria di Sukabumi Tipu Ratusan Peserta ‘Kids Star Casting 2026′
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 91 Gram di Sukabumi, Dua Pengedar Dibekuk

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:16 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:58 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 15 Mei 2026: Sukabumi Potensi Hujan Siang Hari

Berita Terbaru