Lahan Terminal Bisa Jadi Ladang Uang! Ini Aturan yang Bikin Pemkot Sukabumi Diuntungkan

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah. Foto: Boy

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah. Foto: Boy

LITERASI MEDIA – Pemanfaatan lahan tidak terpakai (idle) di kawasan terminal untuk kegiatan usaha yang dinilai dapat menjadi peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Namun demikian, penggunaannya tetap harus memperhatikan regulasi serta tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri.

Seiring kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, wacana pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan seperti pasar malam atau usaha mikro kembali mengemuka. Gagasan ini dinilai bukan hal baru, mengingat praktik serupa sudah pernah berjalan.

“Lahan-lahan idle itu bisa dimanfaatkan untuk PAD, kenapa tidak, selama tidak mengganggu fungsi utama terminal,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah, kepada literasimedia.com, pada Senin (13/4).

Baca Juga :  Soal Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Oknum Pegawai RSUD R Syamsudin SH, Simak Penjelasannya!

Dari sisi regulasi, pemanfaatan fasilitas terminal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan, dalam Pasal 31 Ayat 3, fasilitas terminal dimaksud pada Ayat (1) harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen.

“Jadi di Permenhubnya ada, bahwa 25 persen sampai 30 persen itu bisa disewakan gitu, selama tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri. Artinya keuntungan untuk pemerintah jelas, itu perhitungan perharinya sudah ada, dan itu juga kan sudah ada Perwalnya, dan langsung ke kas daerah untuk pembayaran langsungnya,” jelas Hendry.

Baca Juga :  DPUTR Kota Sukabumi Pastikan Pembangunan Jembatan Amblas di Jalan Kopeng Segera Tuntas

Berkaitan dengan pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan usaha mikro dan kecil, sambung Hendry, pihaknya akan melakukan pengecekkan atau mengkaji terlebih dahulu lokasinya dimana, termasuk apakah kegiatan tersebut nantinya akan mengganggu lalu lintas atau tidak.

“Nah tugasnya ada kepala terminal di situ kan bisa mengkaji nantinya, dan kita pun tidak bisa mengeluarkan izin sembarangan tanpa rekomendasi, jadi rekomendasinya harus ditempuh,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN
AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru
Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah
Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif
Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?
Polisi Periksa Mantan Legislator Sukabumi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Diselidiki
Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Mulai Berdiri, DPUTR Pastikan Proyek On Track
Disdikbud Kota Sukabumi Minta Orang Tua Dampingi Anak Selama PJJ Imbas Abu Vulkanik
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Dari Disiplin hingga Judi Online, Ini Pesan Kepala Diskominfo Kota Sukabumi kepada ASN

Rabu, 9 September 2026 - 16:12 WIB

AIDS, TBC, dan Malaria Jadi Perhatian, Dinkes Kota Sukabumi Siapkan Strategi Baru

Selasa, 8 September 2026 - 21:05 WIB

Kota Sukabumi Sukses Tekan Inflasi Agustus hingga Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Selasa, 8 September 2026 - 16:22 WIB

Sambut HUT ke-106, RSUD R. Syamsudin SH Tawarkan Promo Layanan Terapi Regeneratif

Senin, 7 September 2026 - 19:07 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Kenapa Mantan Legislator Sukabumi Baru Jadi Tersangka?

Berita Terbaru