LITERASI MEDIA – Pemanfaatan lahan tidak terpakai (idle) di kawasan terminal untuk kegiatan usaha yang dinilai dapat menjadi peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Namun demikian, penggunaannya tetap harus memperhatikan regulasi serta tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri.
Seiring kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, wacana pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan seperti pasar malam atau usaha mikro kembali mengemuka. Gagasan ini dinilai bukan hal baru, mengingat praktik serupa sudah pernah berjalan.
“Lahan-lahan idle itu bisa dimanfaatkan untuk PAD, kenapa tidak, selama tidak mengganggu fungsi utama terminal,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah, kepada literasimedia.com, pada Senin (13/4).
Dari sisi regulasi, pemanfaatan fasilitas terminal telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Jalan, dalam Pasal 31 Ayat 3, fasilitas terminal dimaksud pada Ayat (1) harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen.
“Jadi di Permenhubnya ada, bahwa 25 persen sampai 30 persen itu bisa disewakan gitu, selama tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri. Artinya keuntungan untuk pemerintah jelas, itu perhitungan perharinya sudah ada, dan itu juga kan sudah ada Perwalnya, dan langsung ke kas daerah untuk pembayaran langsungnya,” jelas Hendry.
Berkaitan dengan pemanfaatan lahan terminal untuk kegiatan usaha mikro dan kecil, sambung Hendry, pihaknya akan melakukan pengecekkan atau mengkaji terlebih dahulu lokasinya dimana, termasuk apakah kegiatan tersebut nantinya akan mengganggu lalu lintas atau tidak.
“Nah tugasnya ada kepala terminal di situ kan bisa mengkaji nantinya, dan kita pun tidak bisa mengeluarkan izin sembarangan tanpa rekomendasi, jadi rekomendasinya harus ditempuh,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









