LITERASI MEDIA – Peredaran obat keras terbatas (OKT) golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan. Praktik penjualan obat ilegal berkedok toko disebut masih bebas beroperasi di sejumlah titik, di antaranya di Jalan Letkol Edie Soekardi, Kecamatan Warudoyong dan Baros.
Seorang warga Kecamatan Warudoyong, RA (32), mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan ini sudah sangat mengkhawatirkan, terutama karena mayoritas pembelinya diduga masih berusia di bawah umur.
“Polisi dan instansi terkait harus segera bertindak. Ini jelas meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi bangsa,” ujarnya, Senin (20/4).
Menurut RA, kecurigaan warga bermula dari aktivitas mencurigakan di salah satu toko yang kerap didatangi anak-anak usia sekolah. Mereka terlihat hilir mudik keluar masuk toko tersebut dalam waktu yang cukup sering.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, warga mendapati bahwa toko tersebut diduga menjual berbagai jenis obat keras golongan G, termasuk Tramadol dan Hexymer, tanpa izin resmi.
“Salah satu pembelinya ternyata anak-anak yang masih usia sekolah dan mengaku membeli obat keras jenis Tramadol,” ungkapnya.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal tersebut guna mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









