Jelang Ramadan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Mihol di Sejumlah Toko Hingga Warung Jamu

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Menjelang bulan suci ramadan 2026, petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi serta Subdenpom III/1-2 melaksanakan penindakan peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) yang berlangsung pada Kamis (12/2) malam.

Dari hasil operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 114 botol mihol berbagai merk dan 2 kaleng di sejumlah warung jamu maupun toko lainnya yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa razia mihol ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2004 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan Mihol.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-124, Kodim 0607/Kota Sukabumi Percepat Pembangunan Rutilahu

“Jadi hari ini kami telah berhasil mengamankan ratusan botol mihol berbagai merk, dan ini kami lakukan berdasarkan Perda,” ujar Ayi, kepada literasimedia.com, saat diwawancarai usai melaksanakan kegiatan razia mihol.

Adapun strategi yang pihaknya lakukan untuk melakukan razia mihol ini, kata dia, yaitu dengan cara melaksanakan patroli berkeliling wilayah Kota Sukabumi. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan razia ke titik-titik tertentu yang pihaknya curigai adanya penjualan mihol, seperti halnya warung jamu maupun toko-toko lainnya.

“Jadi sesuai dengan banyaknya aduan dari masyarakat ya, kemudian dari tokoh agama bahwa sekarang ini, menjelang bulan suci ramadan kelihatannya marak peredaran mihol, jadi kita lakukan razia gabungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perketat Monitoring Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Pajagan–Cikiray

Adapun tindakan bagi yang menjual mihol, sambung dia, maka pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti mihol kemudian dilakukan pemusnahan. Kendati demikian, apabila barang buktinya banyak, maka pihaknya akan melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) dan akan melalui sidang di Pengadilan.

“Tapi nanti tergantung juga barang-barangnya, kalau misalkan sedikit, ya kita memusnahkan. Kalau misalkan banyak mungkin kita akan lakukan tipiring ya, lalu BAP, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, baru ke Pengadilan nanti disidang, lalu dikenakan denda bagi pemiliknya,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota
Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik
Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi
Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih
Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang
Kelurahan Gunung Puyuh Genjot Pendapatan Pajak Lewat Inovasi Mawar Bajak
10 Trofi dan 3 Gelar Beruntun! Persib Resmi Jadi Legenda Sepak Bola Indonesia
Persib Juara, Flare Menyala di Sukabumi! Euforia Bobotoh Tak Terbendung
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:54 WIB

Puluhan Penerima Manfaat Terima Hewan Qurban dari Polres Sukabumi Kota

Senin, 25 Mei 2026 - 23:10 WIB

Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat Kota Sukabumi di 2026 Dipastikan Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB

Petugas Gabungan Sita 10.705 Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:35 WIB

Respon Keluhan Warga, Satpol PP Gerebek Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Jalan R.A Kosasih

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polemik Dana Abadi Rp10 Juta per RT, Agus Samsul Singgung Janji Politik Tak Matang

Berita Terbaru