LITERASI MEDIA – Menjelang bulan suci ramadan 2026, petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi serta Subdenpom III/1-2 melaksanakan penindakan peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) yang berlangsung pada Kamis (12/2) malam.
Dari hasil operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 114 botol mihol berbagai merk dan 2 kaleng di sejumlah warung jamu maupun toko lainnya yang berada di wilayah Kota Sukabumi.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa razia mihol ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2004 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan Mihol.
“Jadi hari ini kami telah berhasil mengamankan ratusan botol mihol berbagai merk, dan ini kami lakukan berdasarkan Perda,” ujar Ayi, kepada literasimedia.com, saat diwawancarai usai melaksanakan kegiatan razia mihol.
Adapun strategi yang pihaknya lakukan untuk melakukan razia mihol ini, kata dia, yaitu dengan cara melaksanakan patroli berkeliling wilayah Kota Sukabumi. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan razia ke titik-titik tertentu yang pihaknya curigai adanya penjualan mihol, seperti halnya warung jamu maupun toko-toko lainnya.
“Jadi sesuai dengan banyaknya aduan dari masyarakat ya, kemudian dari tokoh agama bahwa sekarang ini, menjelang bulan suci ramadan kelihatannya marak peredaran mihol, jadi kita lakukan razia gabungan,” jelasnya.
Adapun tindakan bagi yang menjual mihol, sambung dia, maka pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti mihol kemudian dilakukan pemusnahan. Kendati demikian, apabila barang buktinya banyak, maka pihaknya akan melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) dan akan melalui sidang di Pengadilan.
“Tapi nanti tergantung juga barang-barangnya, kalau misalkan sedikit, ya kita memusnahkan. Kalau misalkan banyak mungkin kita akan lakukan tipiring ya, lalu BAP, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, baru ke Pengadilan nanti disidang, lalu dikenakan denda bagi pemiliknya,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









