Jelang Ramadan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Mihol di Sejumlah Toko Hingga Warung Jamu

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Menjelang bulan suci ramadan 2026, petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi serta Subdenpom III/1-2 melaksanakan penindakan peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) yang berlangsung pada Kamis (12/2) malam.

Dari hasil operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 114 botol mihol berbagai merk dan 2 kaleng di sejumlah warung jamu maupun toko lainnya yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa razia mihol ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2004 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan Mihol.

Baca Juga :  Wali Kota Sukabumi Lantik Puluhan Pejabat, Tekankan Soliditas dan Integritas Birokrasi

“Jadi hari ini kami telah berhasil mengamankan ratusan botol mihol berbagai merk, dan ini kami lakukan berdasarkan Perda,” ujar Ayi, kepada literasimedia.com, saat diwawancarai usai melaksanakan kegiatan razia mihol.

Adapun strategi yang pihaknya lakukan untuk melakukan razia mihol ini, kata dia, yaitu dengan cara melaksanakan patroli berkeliling wilayah Kota Sukabumi. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan razia ke titik-titik tertentu yang pihaknya curigai adanya penjualan mihol, seperti halnya warung jamu maupun toko-toko lainnya.

“Jadi sesuai dengan banyaknya aduan dari masyarakat ya, kemudian dari tokoh agama bahwa sekarang ini, menjelang bulan suci ramadan kelihatannya marak peredaran mihol, jadi kita lakukan razia gabungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Adapun tindakan bagi yang menjual mihol, sambung dia, maka pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti mihol kemudian dilakukan pemusnahan. Kendati demikian, apabila barang buktinya banyak, maka pihaknya akan melakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) dan akan melalui sidang di Pengadilan.

“Tapi nanti tergantung juga barang-barangnya, kalau misalkan sedikit, ya kita memusnahkan. Kalau misalkan banyak mungkin kita akan lakukan tipiring ya, lalu BAP, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, baru ke Pengadilan nanti disidang, lalu dikenakan denda bagi pemiliknya,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru