LITERASI MEDIA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi memanggil Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) setempat untuk mengklarifikasi polemik kerusakan Stadion Surya Kencana usai digunakan untuk kegiatan konser.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang beredar, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami melihat adanya keluhan masyarakat terkait kerusakan di beberapa titik Stadion Surya Kencana. Karena itu, Komisi III ingin mengklarifikasi langsung kepada Disporapar,” ujarnya, Selasa (28/4).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti aspek regulasi penggunaan aset daerah, khususnya terkait mekanisme perizinan dan besaran retribusi yang sempat menimbulkan perbedaan informasi di publik.
“Yang ingin kita dalami itu terkait regulasi penggunaan aset dan nilai retribusi. Kemarin sempat muncul perbedaan angka Rp17,5 juta dan Rp35 juta,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa perbedaan tersebut sebenarnya hanya soal durasi pemakaian. Retribusi penggunaan stadion ditetapkan sebesar Rp17 juta per hari, sehingga jika digunakan lebih dari satu hari, totalnya mencapai sekitar Rp34 juta.
Komisi III DPRD menilai kegiatan konser pada dasarnya memberikan dampak positif karena mampu mendorong ekonomi kreatif serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pengelolaan di lapangan dinilai masih perlu evaluasi.
“Permasalahan kemarin lebih kepada lambatnya penanganan pasca kegiatan, seperti pembersihan sampah dan kondisi lapangan,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh penyelenggara bersama Disporapar.
“Perbaikan sudah dilakukan, termasuk fasilitas di luar lapangan. Saat ini stadion sudah bisa digunakan kembali,” katanya.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang rinci antara pemerintah daerah dan pihak penyelenggara kegiatan. Selama ini, penggunaan stadion dinilai hanya mengacu pada izin pemakaian yang belum cukup kuat dalam mengatur tanggung jawab.
“Ke depan harus dibuat PKS yang lebih detail, mencakup kebersihan, keamanan, hingga tanggung jawab jika terjadi kerusakan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti potensi pajak hiburan dari kegiatan konser yang dinilai belum optimal dalam menyumbang PAD.
“Penggunaan aset itu sifatnya sewa. Tapi karena ini kegiatan hiburan, harus ada pajak hiburan yang masuk ke PAD,” tambahnya.
Komisi III DPRD juga mengingatkan agar tidak terjadi lagi keterlambatan penanganan pasca kegiatan yang dapat memicu sorotan publik.
“Begitu kegiatan selesai, harus langsung dilakukan pembersihan dan pemulihan. Jangan menunggu hingga viral,” ujarnya.
Bambang menegaskan, penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga pada prinsipnya tidak menjadi masalah selama sesuai aturan. Namun, dampak fisik dan pengelolaan di lapangan harus diantisipasi secara maksimal.
“Penggunaan tidak masalah, tapi dampaknya harus dikelola dengan baik,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









