DPRD Panggil Disporapar Soal Kerusakan Stadion Surya Kencana Usai Konser

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi memanggil Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) setempat untuk mengklarifikasi polemik kerusakan Stadion Surya Kencana usai digunakan untuk kegiatan konser.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang beredar, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Kami melihat adanya keluhan masyarakat terkait kerusakan di beberapa titik Stadion Surya Kencana. Karena itu, Komisi III ingin mengklarifikasi langsung kepada Disporapar,” ujarnya, Selasa (28/4).

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti aspek regulasi penggunaan aset daerah, khususnya terkait mekanisme perizinan dan besaran retribusi yang sempat menimbulkan perbedaan informasi di publik.

“Yang ingin kita dalami itu terkait regulasi penggunaan aset dan nilai retribusi. Kemarin sempat muncul perbedaan angka Rp17,5 juta dan Rp35 juta,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa perbedaan tersebut sebenarnya hanya soal durasi pemakaian. Retribusi penggunaan stadion ditetapkan sebesar Rp17 juta per hari, sehingga jika digunakan lebih dari satu hari, totalnya mencapai sekitar Rp34 juta.

Baca Juga :  Revisi RTRW dan RTH Kota Sukabumi Ditunggu, DPRD Masih Koordinasi dengan Provinsi

Komisi III DPRD menilai kegiatan konser pada dasarnya memberikan dampak positif karena mampu mendorong ekonomi kreatif serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pengelolaan di lapangan dinilai masih perlu evaluasi.

“Permasalahan kemarin lebih kepada lambatnya penanganan pasca kegiatan, seperti pembersihan sampah dan kondisi lapangan,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh penyelenggara bersama Disporapar.

“Perbaikan sudah dilakukan, termasuk fasilitas di luar lapangan. Saat ini stadion sudah bisa digunakan kembali,” katanya.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang rinci antara pemerintah daerah dan pihak penyelenggara kegiatan. Selama ini, penggunaan stadion dinilai hanya mengacu pada izin pemakaian yang belum cukup kuat dalam mengatur tanggung jawab.

Baca Juga :  Mei 2026, Kota Sukabumi Lampaui Capaian Provinsi dan Nasional dalam Pengendalian Inflasi

“Ke depan harus dibuat PKS yang lebih detail, mencakup kebersihan, keamanan, hingga tanggung jawab jika terjadi kerusakan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti potensi pajak hiburan dari kegiatan konser yang dinilai belum optimal dalam menyumbang PAD.

“Penggunaan aset itu sifatnya sewa. Tapi karena ini kegiatan hiburan, harus ada pajak hiburan yang masuk ke PAD,” tambahnya.

Komisi III DPRD juga mengingatkan agar tidak terjadi lagi keterlambatan penanganan pasca kegiatan yang dapat memicu sorotan publik.

“Begitu kegiatan selesai, harus langsung dilakukan pembersihan dan pemulihan. Jangan menunggu hingga viral,” ujarnya.

Bambang menegaskan, penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga pada prinsipnya tidak menjadi masalah selama sesuai aturan. Namun, dampak fisik dan pengelolaan di lapangan harus diantisipasi secara maksimal.

“Penggunaan tidak masalah, tapi dampaknya harus dikelola dengan baik,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027
International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global
Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung
HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial
Optimalkan Pajak Air Tanah, BPKPD Kota Sukabumi Kaji Penerapan Water Meter Ultrasonik
DLH Kota Sukabumi Perkuat Pengelolaan Sampah, Edukasi Warga Jadi Fokus Utama
53 Tahun KNPI: Dirintis Bung H. Hamami, Harmoni dalam Estafeta Kepemimpinan Bung Sudar Fauzi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:44 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, Bappeda dan DPRD Kota Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 19:59 WIB

International Job Fair 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lebih dari 5.000 Peluang Kerja Global

Senin, 27 Juli 2026 - 14:40 WIB

Iman Adinugraha Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kasepuhan Cipta Mulya, Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:53 WIB

Lapang Merdeka Sukabumi Kian Tertib, Kehadiran Security Beri Rasa Aman bagi Pengunjung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:36 WIB

HUT ke-65 IKWI Kota Sukabumi Diisi Aksi Berbagi, Tebarkan Semangat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru