7 Brimob Pelindas Affan Dipatsus 20 Hari, Bakal Lanjut Proses Pidana

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan dikenakan sanksi etik dan tengah dalam proses dihukum secara pidana. Foto: Istimewa

Tujuh anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan dikenakan sanksi etik dan tengah dalam proses dihukum secara pidana. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob usai kendaraan taktis melindas pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan di saat demonstrasi 28 Agustus di Pejompongan, Jakarta.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan ketujuh orang itu terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.

“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (29/8).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Siang Hari Berpotensi Hujan

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini Propam Polri akan fokus terkait masalah etik sebelum melimpahkan untuk kasus pidana.

“Jadi karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” ujar Abdul Karim.

Diketahui, Affan tewas usai dilindas rantis Brimob pada Kamis malam saat demonstrasi berujung bentrok di Pejompongan. Namun, dia tak terlibat aksi, ketika itu laki-laki berusia 21 tahun ini hendak menyebrang untuk mengantar pesanan makanan.

Baca Juga :  Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ratusan Ojol Geruduk Polres Sukabumi Kota

Kematian Affan memicu kemarahan publik terhadap institusi polisi terutama Brimob. Berbagai pihak buka suara termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Prabowo menyampaikan kekecewaan karena tindakan petugas yang berlebihan. Dia lantas meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut.

Dia juga menyampaikan bela sungkawa ke keluarga Affan dan mengunjungi rumah duka pada Jumat malam di Menteng, Jakarta. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 Triliun, Wagub Kalbar Bakal Cium Lutut KDM
Penjaminan Jamkrindo Tembus Rp27,68 Triliun, Dorong UMKM Tumbuh dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Jamkrindo Bukukan Penjaminan Rp214,73 Triliun Sepanjang 2025, Jangkau 4,9 Juta UMKM-K
DMCG Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengembangan PLTP Cisolok–Cisukarame
9 Februari Memperingati Haru Pers Nasional, Begini Sejarah Singkat dan perannya di Indonesia!
Iman Adinugraha Dukung Forum Warga Patuguran Perjuangkan Hak Masyarakat Ring PLTU
Reses di Parungkuda, Teddy Setiadi Fokus Pembangunan Infrastruktur
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 30 Januari 2026, Waspada Hujan Tiba-tiba!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 08:56 WIB

Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 Triliun, Wagub Kalbar Bakal Cium Lutut KDM

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIB

Penjaminan Jamkrindo Tembus Rp27,68 Triliun, Dorong UMKM Tumbuh dan Serap Jutaan Tenaga Kerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:29 WIB

Jamkrindo Bukukan Penjaminan Rp214,73 Triliun Sepanjang 2025, Jangkau 4,9 Juta UMKM-K

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:53 WIB

DMCG Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengembangan PLTP Cisolok–Cisukarame

Senin, 9 Februari 2026 - 12:06 WIB

9 Februari Memperingati Haru Pers Nasional, Begini Sejarah Singkat dan perannya di Indonesia!

Berita Terbaru