Waspada! Ketamin dan Etomidate jadi Tren Baru Narkoba di Indonesia

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Subianto ikut musnahkan barang bukti narkoba. 
Foto: Istimewa

Prabowo Subianto ikut musnahkan barang bukti narkoba. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA- Baru-baru ini ramai jadi perbincangan di publik bahwa ada tren narkoba baru yaitu Ketamin dan Etomidate di indonesia, benarkah itu?

Hal ini di benarkah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ketamin  dan Etomidate menjadi tren baru
penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Hal ini juga disampaikan Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti 214,48 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/10).

Baca Juga :  Berkunjung ke Sukabumi, Nusron Wahid Sebut 3.500 Perusahaan Kuasai Lahan HGU dan HGB

“Hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan. Yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” tutur Sigit.

Disampaikan Sigit, penyalahgunaan kedua senyawa itu masih bisa diatur dalam sebuah produk hukum. Alhasil, tidak biaa dilakukan proses pidana terhadap para penggunanya.

Baca Juga :  Jejak Kemenangan Sudewo di Pati yang Kini Terancam Dimakzulkan

Karenanya, Sigit menyebut saat ini Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga lain untuk mencari terobosan hukum terkait penggunaan kedua senyawa tersebut.

“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Kemenkes terkait penggolongan narkotika,” ucap Sigit.

“Dengan demikian diharapkan kedepannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” sambungnya.(pau)

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!
Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup

Senin, 25 Mei 2026 - 09:27 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari

Berita Terbaru