LITERASI MEDIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid beberkan penguasaan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) saat ini di Indonesia.
“Faktanya HGU Sawit dan HGU Non Sawit, kemudian HGB harus ditata ulang karena posisinya 46 persen dikuasi 3.500 perusahaan. Kalau didetailka itu terafiliasi ke 60 perusahaan,” tegas Nurson Wahid Hal saat menghadiri pengajian umum, di Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Kota Sukabumi, pada Rabu (16/4).
Nusron Wahid menyatakan akan melakukan pemerataan atas ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia tersebut.
“Ini mencerminkan belum adanya unsur pemerataan dan keadilan dalam dimensi distribusi pemanfaatan lahan lahan yang ada,” ucap Nusron Wahid.
Ia mengaku akan berupa semaksimal mungkin lahan lahan yang tersisa dan belum berstatus HGU atau HBG dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi baru.
“Kami sebagai menteri ATR/ BPN akan berusaha bagaimana semaksimal mungkin, lahan lahan yang tersisa ini. Di sinilah pentingnya pelaku-pelaku usaha yang lebih beragam agar tercipta pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” jelas Nusron Wahid.
Lanjut Nusron Wahid, bukan berarti pengambilan lahan yang telah dikuasai, tetapi mendorong pengusaha dan kekuatan masyarakat agar berperan menciptakan ekonomi baru.
“Yang terjadi saat ini adalah minat terhadap pengelolaan lahan hanya didominasi pihak-pihak tertentu, sehingga perlu adanya keterlibatan lebih luas dari berbagai unsur masyarakat,” pungkasnya. (Kio).









