DPRD Kota Sukabumi Kawal Ketat Pasar Marema di Jalan Kapten Harun Kabir

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – DPRD Kota Sukabumi mengambil peran aktif dalam mengawal penyelenggaraan Pasar Marema atau Pasar Raya Ramadan 2026 yang berlokasi di Jalan Kapten Harun Kabir.

Lembaga legislatif itu menegaskan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat harus berjalan tertib, teratur, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan pihaknya telah menyampaikan tanggapan resmi kepada Wali Kota Sukabumi tertanggal 9 Februari 2026. Dalam surat tersebut, DPRD meminta agar kebijakan penyelenggaraan pasar musiman dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Pada prinsipnya kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, apalagi di momentum Ramadan. Namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas Wawan.

Baca Juga :  DPRD Kota Sukabumi Minta Kaji dan Evaluasi Berkala Soal WFH ASN yang Segera Berlaku

Menurutnya, Ramadan memiliki karakteristik khusus dengan mobilitas masyarakat yang meningkat, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Karena itu, kegiatan berskala publik seperti Pasar Marema membutuhkan pengaturan lebih ketat dan pengawasan terpadu.

DPRD menyoroti sejumlah potensi persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, penumpukan sampah, hingga gangguan ketertiban lingkungan. Untuk itu, keterlibatan aparat keamanan, perangkat wilayah, serta koordinasi lintas dinas dinilai menjadi kunci agar tidak muncul polemik di tengah masyarakat.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya aspek ekonomi semata,” tandasnya.

Baca Juga :  Kota Sukabumi Raih WTP 11 Kali Beruntun, Wali Kota Fokus Perbaikan di Empat Sektor

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan penyelenggaraan Pasar Marema telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menjelaskan kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.50/DPUTR/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Raya Ramadhan 2026.

“Penyelenggaraan pasar itu legal sesuai aturan yang berlaku. Penyelenggara, pedagang, dan pengunjung wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan ketentraman,” ujarnya.

Jam operasional Pasar Marema ditetapkan mulai pukul 07.00-22.00 WIB. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan.

Berita Terkait

TPID Kota Sukabumi Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Jaga Harga dan Pasokan Pangan
Polres Sukabumi Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Berikut Sasaran Pelanggarannya
Lapas Sukabumi Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba Lewat Tes Urine Mendadak
110 Orang Positif HIV di Sukabumi hingga Oktober, Sejauh Mana Efektivitas Pencegahannya?
Disdikbud Kota Sukabumi Evaluasi Revitalisasi Sekolah, 11 SD Masih Menunggu Kepastian Bantuan
“Jaket Boleh Berbeda, Semangat Tetap Satu”, Pesan Kapolres Sukabumi Kota kepada Ojol
Hotel dan Restoran Minim Parkir, DPRD Kota Sukabumi Minta Dishub Bertindak
Yosep Pujianto Targetkan PKB Kota Sukabumi Lebih Dekat dengan Masyarakat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:33 WIB

TPID Kota Sukabumi Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Jaga Harga dan Pasokan Pangan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Polres Sukabumi Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Berikut Sasaran Pelanggarannya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba Lewat Tes Urine Mendadak

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

110 Orang Positif HIV di Sukabumi hingga Oktober, Sejauh Mana Efektivitas Pencegahannya?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

“Jaket Boleh Berbeda, Semangat Tetap Satu”, Pesan Kapolres Sukabumi Kota kepada Ojol

Berita Terbaru