Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukabumi Kembali Disorot, Warga Resah

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko yang masih bebas beroperasi mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Jalan Letkol Edie Soekardi, Kecamatan Warudoyong dan Baros. Foto: Istimewa

Toko yang masih bebas beroperasi mengedarkan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Jalan Letkol Edie Soekardi, Kecamatan Warudoyong dan Baros. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA – Peredaran obat keras terbatas (OKT) golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan. Praktik penjualan obat ilegal berkedok toko disebut masih bebas beroperasi di sejumlah titik, di antaranya di Jalan Letkol Edie Soekardi, Kecamatan Warudoyong dan Baros.

Seorang warga Kecamatan Warudoyong, RA (32), mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan ini sudah sangat mengkhawatirkan, terutama karena mayoritas pembelinya diduga masih berusia di bawah umur.

Baca Juga :  Ayep Zaki Hadiri Peresmian Kantor Pertanahan Kota Sukabumi

“Polisi dan instansi terkait harus segera bertindak. Ini jelas meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi bangsa,” ujarnya, Senin (20/4).

Menurut RA, kecurigaan warga bermula dari aktivitas mencurigakan di salah satu toko yang kerap didatangi anak-anak usia sekolah. Mereka terlihat hilir mudik keluar masuk toko tersebut dalam waktu yang cukup sering.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, warga mendapati bahwa toko tersebut diduga menjual berbagai jenis obat keras golongan G, termasuk Tramadol dan Hexymer, tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Begini Harapan Dian Apriandi di Momen Hari Jadi PDAM TBW Kota Sukabumi ke-50

“Salah satu pembelinya ternyata anak-anak yang masih usia sekolah dan mengaku membeli obat keras jenis Tramadol,” ungkapnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal tersebut guna mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

PMII Sukabumi Kritik Keras Penggunaan Stadion untuk Kegiatan Non-Olahraga
PDAM TBW Sukabumi Tegaskan Air Kemasan Diproduksi Pihak Ketiga, Gunakan Skema Maklon
Comeback Dramatis, Persib Selamat dari Kekalahan Lawan Dewa United
Pemprov Jabar Klarifikasi Kerusakan Jalan Baros–Sagaranten, Sebut Masih Tahap Pengerjaan
Sudar Fauzi Pimpin KNPI Sukabumi, Fokus Konsolidasi dan Program Triharmoni
Agus Samsul Kutuk Kerusakan Stadion Surya Kencana, Desak Disporapar Dipanggil
TerAmbyar Festival Jadi Bahan Evaluasi, Pemkot Dorong Perbaikan Infrastruktur
Musda KNPI Kota Sukabumi Kondusif, Isu Regenerasi dan Fasilitas Pemuda Jadi Sorotan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:09 WIB

PMII Sukabumi Kritik Keras Penggunaan Stadion untuk Kegiatan Non-Olahraga

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

PDAM TBW Sukabumi Tegaskan Air Kemasan Diproduksi Pihak Ketiga, Gunakan Skema Maklon

Selasa, 21 April 2026 - 10:27 WIB

Comeback Dramatis, Persib Selamat dari Kekalahan Lawan Dewa United

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Pemprov Jabar Klarifikasi Kerusakan Jalan Baros–Sagaranten, Sebut Masih Tahap Pengerjaan

Senin, 20 April 2026 - 16:58 WIB

Agus Samsul Kutuk Kerusakan Stadion Surya Kencana, Desak Disporapar Dipanggil

Berita Terbaru