LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (44) dan menyita puluhan paket sabu dengan berat total 19,35 gram.
H, warga Kecamatan Citamiang, ditangkap di sebuah rumah di kawasan perumahan di Kecamatan Lembursitu. Selain sabu, petugas turut menyita timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Bayu, Kamis (29/10).
Secara terperinci, barang bukti sabu yang disita terdiri atas 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.
Berdasarkan keterangan sementara, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi telah menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pencarian.
Bayu menegaskan, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri pemasok dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









