LITERASIMEDIA.COM – Keberadaan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi ternyata tidak hanya berkaitan dengan penyediaan layanan pemenuhan gizi. Dari sisi pemerintah daerah, bangunan yang digunakan SPPG juga memiliki potensi menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyebut potensi tersebut dapat mencapai sekitar Rp2 miliar jika seluruh SPPG yang ada mengurus PBG sesuai ketentuan.
Perhitungan itu mengacu pada perkiraan retribusi sekitar Rp5 juta untuk satu bangunan SPPG dengan luas kurang lebih 400 meter persegi. Dengan jumlah SPPG di Kabupaten Sukabumi yang telah mencapai lebih dari 400 unit, nilai penerimaan daerah dari retribusi tersebut berpotensi mencapai angka miliaran rupiah.
“Udah jelas. Walaupun hari ini bicara SPPG ini kan tidak konteks komersil, ada lebih ke sosial, tarif daripada retribusinya pun pasti berbeda dengan tarif komersil,” kata Andri.
Menurutnya, besaran retribusi tidak dapat disamakan dengan bangunan yang memiliki fungsi komersial. Untuk bangunan komersial dengan ukuran serupa, nilai retribusinya disebut dapat mencapai lebih dari Rp10 juta. Sementara SPPG yang memiliki fungsi sosial mendapatkan perhitungan tarif yang berbeda.
“Kalau bicara komersil itu bisa di atas 10 juta. Tapi karena ini konsepnya lebih ke sosial, kemarin sudah dihitung kurang lebih di angka 5 jutaan,” ujarnya.
Andri juga meluruskan bahwa retribusi PBG bukan merupakan pungutan yang dibayarkan setiap tahun. PBG berkaitan dengan legalitas bangunan dan pada prinsipnya berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan terhadap bangunan maupun fungsinya.
“Nggak. Kalau bicara ini kan PBG ini satu kali seumur hidup. Kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan,” jelasnya.
Dengan asumsi retribusi sekitar Rp5 juta per bangunan dan jumlah SPPG lebih dari 400 unit, Andri memperkirakan sektor tersebut dapat memberikan tambahan potensi PAD sekitar Rp2 miliar bagi Kabupaten Sukabumi.
“Jadi, hanya di angka kurang lebih 5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada di kabupaten, ya bisa menghasilkan target PAD di Kabupaten Sukabumi jangka 2 miliar kurang lebih,” kata Andri.
Potensi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengurusan PBG memiliki dua sisi. Di satu sisi, legalitas bangunan perlu dipastikan untuk mendukung kepastian dan ketertiban pembangunan. Di sisi lain, retribusi yang muncul dari proses tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat menopang pembiayaan pembangunan. (Kio)









