LITERASI MEDIA – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Gudang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menuai sorotan terkait aspek keselamatan kerja. Pasalnya, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi.
Seperti diketahui, K3 merupakan aspek penting yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan pentingnya penerapan sistem keselamatan kerja oleh perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan perlindungan bagi pekerja, termasuk penggunaan APD serta memastikan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik tenaga kerja tetap terjaga selama bekerja.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat berujung pada sanksi hukum. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban keselamatan kerja dapat dikenai ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Selain itu, sanksi administratif juga dapat diberikan bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3 secara baik. Sanksi tersebut meliputi teguran, pembatasan kegiatan usaha, peringatan tertulis, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional.
Diketahui, proyek rehabilitasi Jalan Gudang memiliki panjang sekitar 1.250 meter dengan lebar sembilan meter. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rangga Buana dengan anggaran sebesar Rp1.220.737.166 yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi belum merespon terkait temuan di lapangan tersebut. Namun, diharapkan pengawasan terhadap penerapan K3 dapat ditingkatkan guna menjamin keselamatan para pekerja serta kelancaran proyek pembangunan. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









