LITERASI MEDIA – Belum lama ini, sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak mengalami status kepesertaan nonaktif, sehingga menghambat akses layanan kesehatan. Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan terkait alasan BPJS PBI dinonaktifkan serta langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H, Yanyan Rusyandi, menjelaskan berdasarkan informasi yang beredar terkait dengan terdapat kepesertaan BPJS PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan itu merupakan kewenangan di Kementerian Sosial.
Sedangkan BPJS PBI, itu adalah badan yang hanya menyelenggarakan saja, sehingga pada saat preminya dibayar oleh negara PBI, maka BPJS membuat sistem kartunya itu aktif. Maka dari itu, pihaknya berprinsip bahwa rumah sakit hanya bisa melayani.
“Ya jadi kalau rumah sakit dalamannya sebagai pemberi pelayanan kesehatan, dia mah tugasnya memberikan pelayanan, kalau kartunya aktif maka kami bisa menjaminkan ke BPJS, kalau kartunya tidak aktif berarti kan kami tidak bisa menagih ke BPJS, secara prinsipnya gitu,” ujar Yanyan, kepada awak media, pada Rabu (11/2).
Dengan kejadian-kejadian BPJS PBI nya yang banyak tiba-tiba aktif, kata Yanyan, maka sebagai alternatif apa yang dilakukan oleh rumah sakit yaitu kalau rumah sakit sekarang yang dimasa transisi proses pengurusan, maka pihaknya tetap mementingkan pelayanan.
“Nah contoh ada beberapa pasien yang biasa cuci darah yang mau dia bisa datang ke kami, nah biasanya kartunya (BPJS) aktif, daripada saat diproses di sini ternyata kartunya tidak aktif ya, nah maka apakah rumah sakit tetap melayani? Namun tetap, rumah sakit mah tetap kami melayani,” tegasnya.
Namun demikian, lanjutnya, harus ada penjaminannya. Maka dari itu, rumah sakit ada beberapa cara, yang pertama adalah mempersilahkan pasien menguruskan BPJS PBI nya sampai bisa kembali aktif. Namun bilamana BPJS PBI nya tetap tidak bisa aktif atau tidak aktif dalam beberapa waktu, maka rumah sakit melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) karyawan akan membayarkan premier nya terlebih dulu.
“Jadi preminya dibayar oleh UPZ, misalnya bayar 1 bulan ya, satu keluarganya 3 orang, berarti kan premi sekarang Rp37 ribu atau Rp40 ribu. Lalu Rp40 ribu dikali tiga 3 berarti Rp120 ribu. Nah dibayarlah sama zakat karyawan, jadi nanti satu bulan aktif, nanti keluarganya silakan menguruskan bulan berikutnya harus sudah aktif,” bebernya.
Menurut Yanyan, dengan banyaknya sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI yang mendadak mengalami status kepesertaan nonaktif, pada dasarnya rumah sakit akan lebih mengutamakan pasien dulu terlebih dahulu, terlebih sekarang sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang isinya bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien walaupun BPJS nya tidak aktif.
“Meskipun begitu, kami juga mempunyai strategi yaitu memberikan bantuan kepada kepada pasien yang tidak mampu bayar dengan salah satu dari UPZ, dari zakat karyawan,” pungkasnya. (Boy)









