Bikin Kepala Pening, Harga Gas LPG 3 Kg Bakal Naik dan Beli Wajib Pakai NIK

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Guys, mulai tahun depan pembelian gas LPG 3 Kg wajib pakai (Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini diungkapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin.

“Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8) kemarin.

Ia pun memastikan pembeli gas LPG 3 Kg nantinya hanya bisa masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Sedangkan, desil 5 ke atas tidak bisa mendapatkannya.

Baca Juga :  Jamkrindo Bukukan Penjaminan Rp214,73 Triliun Sepanjang 2025, Jangkau 4,9 Juta UMKM-K

Desil adalah ukuran yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10).

“Jadi ya kalian (desil atas) jangan pakai LPG 3kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” jelasnya.

Bahlil menyebutkan akan membatasi kuota LPG 3 kg agar tidak digunakan oleh kelas menengah atas seperti saat ini. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Baca Juga :  Bahlil Tegaskan LPG 3 Kg Tetap Stabil, Soroti Permainan Harga di Lapangan

“Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” tegasnya.

Demikian, Informasi yang kami kutip dari sumber lain terkait pembelian gas LPG tahun depan. (Cipa)

Berita Terkait

Dari Bangkok ke Cikembar, Iman Adinugraha Menemukan Wajah Industri yang Berpihak pada Warga
Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Tembus Rp312 Miliar per Maret 2026, PAD Tumbuh Signifikan
Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Warga di Raja Ampat Lewat Program TJSL Terpadu
DPMPTSP Kota Sukabumi Ungkap Perda RTRW Hambat Masuknya Investor
Lahan Terminal Bisa Jadi Ladang Uang! Ini Aturan yang Bikin Pemkot Sukabumi Diuntungkan
Jamkrindo Dinilai Berhasil Perkuat UMKM, IFG Tekankan Dampak Berkelanjutan
BPKPD: Kas Daerah Kota Sukabumi Hingga 31 Maret 2026 Capai Rp47 Miliar
Penjaminan Jamkrindo Tembus Rp27,68 Triliun, Dorong UMKM Tumbuh dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:18 WIB

Dari Bangkok ke Cikembar, Iman Adinugraha Menemukan Wajah Industri yang Berpihak pada Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:43 WIB

Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Tembus Rp312 Miliar per Maret 2026, PAD Tumbuh Signifikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:01 WIB

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Warga di Raja Ampat Lewat Program TJSL Terpadu

Senin, 27 April 2026 - 16:16 WIB

DPMPTSP Kota Sukabumi Ungkap Perda RTRW Hambat Masuknya Investor

Senin, 13 April 2026 - 13:19 WIB

Lahan Terminal Bisa Jadi Ladang Uang! Ini Aturan yang Bikin Pemkot Sukabumi Diuntungkan

Berita Terbaru