Usai Memberikan Arahan, Kapolri: Haram Mako Brimob Diserang, Kalau Masuk Tembak

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan lewat video conference terkait situasi kericuhan saat ini. Dalam video yang beredar Kapolri meminta anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.

Dalam video tersebut, tampak Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.

“Jadi mulai hari ini haram hukumnya yang namanya mako diserang dan kalau sampai mereka masuk menyerang aturan sudah ada terapkan aturan itu. Kalau sampai masuk ke asrama tembak dulu, rekan-rekan punya peluru karet tembak paling tidak kakinya, tidak usah ragu-ragu, kalau ada yang menyalahkan, laporin. Listyo Sigit siap dicopot,” demikian arahan Kapolri dalam video tersebut, dikutip dari Kumparan.

Baca Juga :  Soal Isu Diminta Mundur dari Kapolri, Begini Tanggapan Listyo Sigit

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membenarkan arahan tersebut. Ia mengaku juga memberi arahan yang sama.

Dedi menuturkan, massa yang menerobos Mako Polri harus diberi tindakan tegas karena kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh.

Baca Juga :  Soal Kasus Korupsi Rumah Jabatan, Sekjen DPR Indra Iskandar Dipanggil KPK

“Perusuh harus diambil tindakan tegas. Kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh. Mari sama-sama kita jaga persatuan, kesatuan dan kedamaian untuk Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri,” jelasnya.

Sejumlah kantor polisi dilaporkan diserang dan dirusak massa. Tercatat kerusakan terjadi salah satunya di Polres Jakarta Timur. Selain itu sejumlah pos polisi juga dibakar massa. Bahkan, Mako Brimob Polda Metro Jaya juga berulang kali diserang massa. (Boy)

Sumber Berita: Kumparan

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Mei 2026, Hujan Ringan di Siang Hari
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Mei 2026, Waspada Hujan di Siang Hari!
Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:58 WIB

Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup

Senin, 25 Mei 2026 - 09:27 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari

Berita Terbaru