LITERASI MEDIA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu diminta mundur dari jabatannya setelah kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob pada Kamis (28/8).
Listyo Sigit menekankan bahwa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Dia menambahkan bahwa sebagai prajurit, dirinya siap melaksanakan keputusan apa pun yang diberikan kepala negara.
“Terkait dengan isu yang berhubungan dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” kata Listyo Sigit, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (30/8).
Kapolri menyampaikan hal itu setelah dipanggil Presiden Prabowo ke kediamannya, sambil didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Dia menyebut saat ini fokus utamanya yakni melaksanakan amanah Presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Kapolri menilai situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir memerlukan langkah cepat dari aparat keamanan, terutama menyikapi aksi kekerasan yang kerap berubah menjadi tindakan anarkis.
“Arahan Presiden sudah jelas, TNI-Polri diminta segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan-tindakan yang menimbulkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Listyo Sigit menuturkan Polri tetap berkomitmen menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dia menyatakan seluruh langkah kepolisian dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tujuan akhir melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Yang kami jaga adalah keamanan publik agar masyarakat bisa tetap merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









