LITERASI MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial MM (25) dan MI (23) yang diketahui merupakan pria kelahiran Bireuen, Aceh, diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (15/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan di dalam tas,” ujar AKP Tenda, pada Kamis (16/4).
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati kedua pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan butir OKT lainnya yang siap edar.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap (tunakarya) dan telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras terbatas ini selama kurang lebih tiga bulan,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial G yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, MM dan MI terancam dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf (c) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKP Tenda menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (***)









