LITERASI MEDIA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang lansia berinisial AS (72), asal Cianjur, diamankan polisi setelah diduga menghamili seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengatakan bahwa peristiwa pilu ini terungkap bermula dari kecurigaan ayah kandung korban yang melihat adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada bagian perut putrinya.
“Awalnya pelapor (ayah korban) curiga dengan perubahan bentuk perut anaknya. Kemudian pada Sabtu (11/4), korban dibawa ke rumah praktik bidan di Desa Sasagaran untuk diperiksa. Hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan,” ujar AKP Sujana, kepada awak media, Kamis (16/4).
Setelah didesak sang ayah, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya adalah seorang pria lansia yang sering dipanggil A atau AS. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada korban.
“Pelaku awalnya memberikan uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Berdasarkan keterangan sementara, persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali,” lanjut AKP Sujana.
Tak hanya memberi uang setiap kali usai beraksi, pelaku AS juga melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya. Hal inilah yang membuat kasus tersebut sempat tersimpan rapat selama berbulan-bulan hingga usia kandungan korban membesar.
Proses pengamanan pelaku terbilang kooperatif. AS diamankan di Mapolsek Kebonpedes pada Selasa (13/4) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah diantar langsung oleh keponakannya sendiri yang merasa keberatan dengan perbuatan terduga pelaku.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua lembar hasil Visum Et Repertum, satu stel pakaian milik korban, satu lembar akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
AKP Sujana menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan KUHPidana. Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (***)
Editor : Nuria Ariawan









