LITERASI MEDIA – Kerusakan Stadion Surya Kencana pasca konser dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan masalah mendasar dalam tata kelola aset publik di Kota Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Fahmi Fauzi. Ia menilai insiden ini menunjukkan kegagalan dalam menjaga fungsi utama stadion sebagai fasilitas olahraga yang seharusnya dilindungi.
“Ketika fasilitas olahraga rusak akibat kegiatan non-olahraga, itu bukan lagi sekadar dampak kegiatan, tapi indikasi kegagalan tata kelola,” ujar Fahmi, Selasa (21/4).
Menurutnya, penggunaan stadion untuk kegiatan berskala besar seperti konser seharusnya melalui kajian komprehensif. Mulai dari analisis daya dukung lapangan, mitigasi risiko kerusakan, hingga sistem pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Namun, yang terjadi justru menunjukkan lemahnya antisipasi terhadap dampak yang sebenarnya dapat diprediksi sejak awal.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah proses perizinan sudah berbasis kajian teknis yang memadai, atau hanya sebatas formalitas administratif,” tegasnya.
PMII juga menyoroti adanya potensi kelalaian kolektif antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebagai pemberi izin dan pihak penyelenggara sebagai pelaksana kegiatan. Dalam pandangan mereka, pemerintah tidak bisa hanya berperan sebagai regulator pasif, melainkan memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga aset publik.
Di sisi lain, penyelenggara kegiatan dinilai memiliki kewajiban tidak hanya secara kontraktual, tetapi juga moral untuk memastikan kegiatan yang digelar tidak merusak fasilitas.
“Jika setelah kegiatan justru muncul kerusakan, maka itu bukan risiko biasa, tapi bentuk kegagalan bersama dalam pengelolaan ruang publik,” katanya.
Lebih jauh, PMII menilai penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga berpotensi menggeser orientasi dari pelayanan publik menjadi kepentingan komersial. Padahal, stadion dibangun sebagai ruang pembinaan atlet, interaksi sosial, serta simbol pembangunan sumber daya manusia.
“Ketika orientasi komersial lebih dominan, maka fungsi utama stadion menjadi terancam,” ujarnya.
Atas dasar itu, PMII mendesak Pemkot Sukabumi untuk tidak hanya berhenti pada evaluasi administratif, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan penggunaan stadion.
Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup kondisi fisik pasca kegiatan, dampak terhadap aktivitas olahraga, serta kepatuhan terhadap standar teknis penggunaan fasilitas.
Jika ditemukan adanya kerusakan atau kerugian publik, PMII mendorong langkah tegas berupa moratorium sementara penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga serta pengetatan regulasi ke depan.
“Tanpa langkah tegas, kejadian serupa sangat berpotensi terulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah,” tegas Fahmi.
Ia menambahkan, menjaga stadion bukan sekadar merawat bangunan, tetapi juga menjaga ruang tumbuh generasi muda dan masa depan olahraga daerah.
“Stadion adalah investasi jangka panjang, bukan ruang eksperimen kebijakan yang mengorbankan fungsi dasarnya,” pungkasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan









