LITERASI MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi merespons desakan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi yang sebelumnya menyampaikan 11 tuntutan dalam momentum HUT ke-112 Kota Sukabumi.
11 tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh PMII kepada Pemkot Sukabumi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, pada Kamis (23/4).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, memastikan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban atas seluruh tuntutan tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Insya Allah sebagaimana yang dituntutkan, kita akan siapkan bersama teman-teman SKPD untuk menjawab 11 tuntutan tersebut,” ujar Andang kepada awak media.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan segera mengundang PMII untuk melakukan dialog terbuka sebagai bentuk respons atas tuntutan tersebut.
“Kita jadwalkan paling telat Kamis depan. Sebelum itu, kita akan undang adik-adik PMII untuk berdialog, dan surat undangan akan segera kami layangkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Andang turut menyoroti persoalan sampah yang menjadi salah satu isu krusial yang diangkat PMII, khususnya terkait penumpukan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul.
Ia mengakui adanya keluhan masyarakat sekitar yang terdampak, termasuk gangguan kesehatan akibat penumpukan sampah.
“Terkait keluhan masyarakat yang mengalami sesak, nanti kami akan koordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk menurunkan tim guna mengecek kondisi di lapangan,” katanya.
Menurutnya, persoalan sampah di Kota Sukabumi bukanlah isu baru, melainkan masalah lama yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satu kendala utama adalah ketidakseimbangan antara volume sampah dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia.
“Produksi sampah kita per hari sekitar 180 ton, sementara kemampuan TPS 3R hanya sekitar 10 ton. Ini jelas tidak sebanding,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot juga menghadapi keterbatasan dalam penerapan teknologi pengolahan sampah. Rencana penggunaan insinerator, misalnya, belum dapat direalisasikan karena belum mendapat izin dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau insinerator belum diizinkan. Jadi memang ada keterbatasan dari regulasi pusat,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Pemkot Sukabumi tengah menjajaki pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) melalui kerja sama dengan pihak industri.
Meski demikian, Andang menegaskan seluruh persoalan tersebut akan dibahas secara terbuka dalam forum dialog bersama PMII.
“Nanti kita sampaikan dalam dialog. Kita ingin duduk bersama mencari solusi, bukan sekadar menyampaikan tuntutan tanpa arah,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









