LITERASI MEDIA – Masyarakat kini dapat mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Dengan memahami persyaratan, alur pendaftaran, biaya resmi, hingga tahapan ujian, proses pembuatan SIM untuk pengendara sepeda motor dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan transparan.
Saat ini, proses pembuatan SIM C telah didukung layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti tahapan awal secara daring sebelum menjalani ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baur SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota, Bripka Fajar Gumilar, mengatakan terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon. Di antaranya berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP asli beserta fotokopinya, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, lulus tes psikologi, serta mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri untuk proses registrasi online.
“Biaya resmi penerbitan SIM C terdiri dari PNBP sebesar Rp100 ribu. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya surat keterangan sehat Rp50 ribu dan tes psikologi Rp100 ribu, sehingga total biaya yang dipersiapkan sekitar Rp250 ribu,” ujar Fajar, kepada literasimedia.com, Minggu (14/6).
Ia menjelaskan, tahapan pembuatan SIM dimulai dengan registrasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah melakukan verifikasi nomor telepon dan data e-KTP, pemohon dapat memilih menu “Pendaftaran SIM Baru”, melengkapi data yang diperlukan, dan mengikuti ujian teori secara online.
Selanjutnya, peserta yang telah menyelesaikan ujian teori wajib mengikuti ujian praktik di Satpas sesuai jadwal yang dipilih saat pendaftaran. Pada tahap ini, pemohon harus membawa seluruh dokumen persyaratan beserta bukti registrasi online.
Menurut Fajar, lintasan ujian praktik terbaru menggunakan pola berbentuk huruf “S” yang dirancang untuk menguji keseimbangan dan keterampilan berkendara. Lintasan tersebut menggantikan model angka delapan yang sebelumnya digunakan.
“Jika dinyatakan lulus, pemohon akan melanjutkan ke tahap pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital. Setelah seluruh proses selesai, SIM C dapat langsung dicetak dan diambil,” katanya.
Untuk meningkatkan peluang kelulusan, masyarakat disarankan berlatih secara mandiri, terutama dalam menguasai teknik putar balik (u-turn), melewati lintasan S, serta melakukan pengereman dengan benar. Selain itu, pemahaman mengenai rambu lalu lintas dan etika berkendara juga penting karena menjadi bagian dari materi ujian teori yang dapat dipelajari melalui simulasi di aplikasi SINAR.
Satlantas Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses pembuatan SIM. Apabila menemukan oknum yang menawarkan jasa “nembak” atau pengurusan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, masyarakat diminta untuk menolak dan melaporkannya kepada pihak berwenang guna mencegah praktik percaloan yang merugikan. (Boy)









