LITERASI MEDIA – Kekhawatiran masyarakat soal dugaan pencemaran laut di kawasan Cipatuguran, Palabuhanratu, kembali mendapat perhatian serius. Setelah pemeriksaan awal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, turun langsung ke lokasi tambak udang vaname yang menjadi sorotan.
Hamzah menyusuri jalur pemecah ombak yang terjal untuk memastikan kondisi di lapangan. Pada satu titik saluran beton yang mengarah ke laut, ia menemukan aliran air berwarna keruh yang keluar deras bersama buih putih.
“Saya datang karena banyak laporan warga. Dan apa yang terlihat di sini jelas bukan kondisi yang bisa dianggap sepele,” kata Hamzah, pada Selasa (25/11).
Selain dugaan pembuangan air keruh, ia juga menyoroti keberadaan pipa penyedot air laut dan bentangan kabel listrik yang dibiarkan terbuka di atas bebatuan. Menurutnya, kondisi tersebut sangat berisiko bagi keselamatan warga maupun pekerja.
“Area ini ruang publik. Kabel dan pipa seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ada standar keselamatan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Hamzah menekankan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun para pelaku usaha diwajibkan mematuhi aturan lingkungan dan keselamatan. Ia menilai keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus menjadi prinsip utama.
“Kita mendukung usaha yang memberi manfaat bagi daerah. Tapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Aturannya jelas, dan semua pihak harus taat,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Hamzah, akan membawa temuan tersebut dalam rapat resmi bersama dinas terkait untuk meminta klarifikasi dari pihak pengelola tambak. Langkah evaluasi menyeluruh akan ditempuh untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut.
“Semua temuan ini akan kami bahas secara formal. Bila ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” kata Hamzah.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Sukabumi mencatat bahwa tambak tersebut belum menyerahkan dokumen UKL-UPL secara fisik dan belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga peninjauan lanjutan menjadi penting untuk memastikan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku. (Kio).









