LITERASI MEDIA – Senyum lega tampak di wajah banyak warga Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah resmi memperpanjang masa program “Tebus Murah” Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 November 2025.
Bagi masyarakat yang sempat tertinggal membayar pajak, inilah kesempatan emas untuk menebus kewajiban dengan harga lebih ringan — bahkan sebagian dibebaskan sepenuhnya.
Program Tebus Murah ini sejatinya hanya berlaku sampai 30 September 2025. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat dan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, masa berlakunya diperpanjang dua bulan lagi.
“Banyak masyarakat yang masih ingin memanfaatkan program ini. Jadi kami memutuskan untuk memperpanjangnya hingga akhir November,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, saat ditemui usai menyerahkan bantuan bagi korban bencana alam di Kecamatan Cisolok, Palabuhanratu, pada Sabtu (1/11/2025).
Menurut Herdy, program ini bukan sekadar potongan pajak, tetapi juga bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi. “Tujuannya agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk,” ujarnya.
Herdy menambahkan, besaran diskon disesuaikan dengan tahun tunggakan. Masyarakat yang memiliki tunggakan lama bahkan dibebaskan sepenuhnya.
Berikut rinciannya, Tunggakan tahun 1994–2012: dibebaskan 100% (gratis), Tunggakan tahun 2013–2019: potongan 50%, Tunggakan tahun 2020–2021: potongan 40%, Tunggakan tahun 2022: potongan 30%, Tunggakan tahun 2023: potongan 20%, dan Tunggakan tahun 2024: potongan 10%
“Program ini kami harap tidak hanya meringankan masyarakat, tapi juga menjadi momentum membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah sumber pembangunan daerah,” tuturnya.
Kini, warga tak perlu repot datang ke kantor pajak. Pembayaran bisa dilakukan secara mudah melalui WhatsApp resmi Bapenda di nomor 0857-9888-8110, atau cukup mengunduh aplikasi Smart Bapenda di Play Store.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kesadaran membayar pajak semakin meningkat, karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk masyarakat. (kio).









