Badan Gizi Nasional akan Berikan Insentif Rp6 Juta per Hari, bagi Dapur MBG yang Sesuai Standar

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPPG. 
Foto: Istimewa

Ilustrasi SPPG. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA– Beredar Kabar bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan menetapkan insentif harian sebesar Rp6 juta bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi sesuai standar teknis dan kapasitas yang ditetapkan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Insentif diberikan sebagai pembayaran berbasis ketersediaan atau availability-based, artinya nilai Rp6 juta per hari diberikan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG, bukan berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.

Besaran ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelah periode tersebut.

Baca Juga :  Evaluasi Program MBG, Komunikasi dan Edukasi Anggaran Dinilai Perlu Diperkuat

“Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” bunyi keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025 itu.

Mekanisme ini berlaku meski dapur umum belum beroperasi pada skala penuh. Bahkan, insentif tetap dibayarkan saat pelayanan MBG dihentikan sementara, dengan catatan penghentian tidak lebih dari tiga bulan kalender dalam satu tahun anggaran.

Pembayaran akan dihentikan hanya jika operasional SPPG diberhentikan secara permanen.

“Meskipun BGN menghentikan sementara operasional SPPG, insentif tetap diberikan. Insentif tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen,” mengutip CNN, Jumat (7/11).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Teken UU TNI

Insentif juga berlaku bagi SPPG mandiri, yakni fasilitas dapur umum yang dibangun dan dibiayai secara mandiri, dengan ketentuan spesifikasi tanah, bangunan, alat dapur, alat makan, sarana dan prasarana, seragam relawan, serta nametag ruangan mengikuti standar BGN.

Tujuannya untuk mendorong percepatan

kesiapan fasilitas, mengapresiasi kontribusi mitra, dan memastikan keberlanjutan dukungan bagi masyarakat.

“Semua sarana dan prasarana SPPG mandiri dibangun dan dibiayai secara mandiri. Negara mengakui kontribusi tersebut melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai fixed availability fee sebesar Rp6 juta per SPPG per hari sesuai spesifikasi BGN,” tercantum dalam keputusan.(pau)

Berita Terkait

Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 Triliun, Wagub Kalbar Bakal Cium Lutut KDM
Penjaminan Jamkrindo Tembus Rp27,68 Triliun, Dorong UMKM Tumbuh dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Jamkrindo Bukukan Penjaminan Rp214,73 Triliun Sepanjang 2025, Jangkau 4,9 Juta UMKM-K
DMCG Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengembangan PLTP Cisolok–Cisukarame
9 Februari Memperingati Haru Pers Nasional, Begini Sejarah Singkat dan perannya di Indonesia!
Iman Adinugraha Dukung Forum Warga Patuguran Perjuangkan Hak Masyarakat Ring PLTU
Reses di Parungkuda, Teddy Setiadi Fokus Pembangunan Infrastruktur
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 30 Januari 2026, Waspada Hujan Tiba-tiba!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 08:56 WIB

Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 Triliun, Wagub Kalbar Bakal Cium Lutut KDM

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIB

Penjaminan Jamkrindo Tembus Rp27,68 Triliun, Dorong UMKM Tumbuh dan Serap Jutaan Tenaga Kerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:29 WIB

Jamkrindo Bukukan Penjaminan Rp214,73 Triliun Sepanjang 2025, Jangkau 4,9 Juta UMKM-K

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:53 WIB

DMCG Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengembangan PLTP Cisolok–Cisukarame

Senin, 9 Februari 2026 - 12:06 WIB

9 Februari Memperingati Haru Pers Nasional, Begini Sejarah Singkat dan perannya di Indonesia!

Berita Terbaru