Badan Gizi Nasional akan Berikan Insentif Rp6 Juta per Hari, bagi Dapur MBG yang Sesuai Standar

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPPG. 
Foto: Istimewa

Ilustrasi SPPG. Foto: Istimewa

LITERASI MEDIA– Beredar Kabar bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan menetapkan insentif harian sebesar Rp6 juta bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi sesuai standar teknis dan kapasitas yang ditetapkan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Insentif diberikan sebagai pembayaran berbasis ketersediaan atau availability-based, artinya nilai Rp6 juta per hari diberikan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG, bukan berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.

Besaran ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelah periode tersebut.

Baca Juga :  Wujud Nyata Program MBG Prabowo, Yayasan Tidar Biru Resmikan SPPG di Mangkalaya

“Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” bunyi keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025 itu.

Mekanisme ini berlaku meski dapur umum belum beroperasi pada skala penuh. Bahkan, insentif tetap dibayarkan saat pelayanan MBG dihentikan sementara, dengan catatan penghentian tidak lebih dari tiga bulan kalender dalam satu tahun anggaran.

Pembayaran akan dihentikan hanya jika operasional SPPG diberhentikan secara permanen.

“Meskipun BGN menghentikan sementara operasional SPPG, insentif tetap diberikan. Insentif tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen,” mengutip CNN, Jumat (7/11).

Baca Juga :  Cuaca Jawa Barat 24 Agustus 2025, Minggu Pagi Cerah

Insentif juga berlaku bagi SPPG mandiri, yakni fasilitas dapur umum yang dibangun dan dibiayai secara mandiri, dengan ketentuan spesifikasi tanah, bangunan, alat dapur, alat makan, sarana dan prasarana, seragam relawan, serta nametag ruangan mengikuti standar BGN.

Tujuannya untuk mendorong percepatan

kesiapan fasilitas, mengapresiasi kontribusi mitra, dan memastikan keberlanjutan dukungan bagi masyarakat.

“Semua sarana dan prasarana SPPG mandiri dibangun dan dibiayai secara mandiri. Negara mengakui kontribusi tersebut melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai fixed availability fee sebesar Rp6 juta per SPPG per hari sesuai spesifikasi BGN,” tercantum dalam keputusan.(pau)

Berita Terkait

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda
Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya
Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan
Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik
Korupsi Program MBG, Rompi Pink Jadi Akhir Jabatan Tiga Eks Petinggi BGN
Menkeu Purbaya Ultimatum Pengusaha Rokok Ilegal: Masuk Jalur Resmi atau Pabrik Ditutup
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Siang Hari
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Dari Istana Presiden untuk Sukabumi, Refleksi Diren Pandimas tentang Semangat Generasi Muda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Jadi Anggota Paskibraka Upacara Istana Dapat Honor dan Bonus? Ini Besarannya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Siap-siap! Pemerintah Bakal Kejar Potensi Pajak dari Pemilik Rumah yang Disewakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:47 WIB

Eks Wakil Kepala BGN ‘Bernyanyi’, Klaim Seret 26 Nama di Kasus Korupsi MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:28 WIB

DPR-Pemerintah Bahas Insentif untuk Warga Buntut Harga Pertamax Naik

Berita Terbaru