LITERASI MEDIA – Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyoroti sejumlah aspek penting dalam polemik kerusakan Stadion Surya Kencana usai digunakan untuk kegiatan konser, terutama terkait belum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang rinci antara pemerintah daerah dan pihak penyelenggara.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, saat memanggil Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Sukabumi ke Kantor DPRD, Selasa (28/4).
Menurut Bambang, selama ini penggunaan stadion hanya mengacu pada izin pemakaian, yang dinilai belum cukup kuat dalam mengatur secara detail tanggung jawab penyelenggara terhadap dampak kegiatan.
“Ke depan harus dibuat PKS yang lebih detail, mencakup aspek kebersihan, keamanan, hingga tanggung jawab jika terjadi kerusakan,” tegasnya.
Selain persoalan regulasi, Komisi III DPRD juga menyoroti potensi pajak hiburan dari kegiatan konser yang dinilai belum dimaksimalkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penggunaan aset itu sifatnya sewa. Tapi karena ini kegiatan hiburan, harus ada pajak hiburan yang masuk ke PAD,” tambahnya.
Meski demikian, secara umum kegiatan konser yang digelar sebelumnya dinilai berjalan sukses. Tingginya antusiasme masyarakat yang hadir menunjukkan bahwa warga Kota Sukabumi memiliki kebutuhan terhadap ruang hiburan yang representatif.
Dalam hal regulasi, Komisi III DPRD menilai penggunaan stadion untuk kegiatan di luar olahraga tidak menjadi persoalan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kegiatan semacam ini dinilai perlu didorong secara profesional agar memberikan manfaat optimal bagi semua pihak,” pungkasnya.
Ke depan, DPRD berharap Kota Sukabumi dapat memiliki ruang terbuka publik yang lebih memadai, sehingga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan berskala besar dengan fasilitas yang lebih baik dan tertata. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









