LITERASI MEDIA – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi hingga kini masih dalam tahap pembahasan di internal Pemerintah Daerah (Pemda). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengaku belum menerima pengajuan resmi terkait revisi regulasi tersebut.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyebut wacana revisi Perda RTRW sebelumnya memang telah dibicarakan bersama Pemda. Revisi dinilai penting mengingat regulasi yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Pemda memang ingin melakukan revisi Perda RTRW karena dinilai sudah tidak relevan. Kami di DPRD masih menunggu,” ujar Wawan, kepada literasimedia.com, Jumat (1/5).
Saat ini, kata dia, proses revisi disebut masih dalam tahap penggodokan dan kajian oleh Pemda Kota Sukabumi. Selain itu, terdapat tahapan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang harus dilalui sebelum regulasi tersebut diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Informasinya masih dalam tahap sinkronisasi dengan provinsi. Jadi belum selesai di tingkat Pemda,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada dokumen resmi atau naskah akademik yang masuk terkait revisi Perda RTRW. Hal ini dikarenakan proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda Kota Sukabumi sebagai pengusul.
“Kami belum menerima apa pun. Memang mekanismenya menunggu pengajuan dari Pemda, nanti Wali Kota akan bersurat ke DPRD jika revisi sudah siap dibahas,” tambahnya.
DPRD memastikan akan segera menindaklanjuti pembahasan apabila pengajuan resmi telah disampaikan. Mengingat, revisi RTRW dinilai krusial dalam mendukung arah pembangunan serta membuka peluang investasi di daerah.
“Untuk saat ini, kami memilih menunggu hingga seluruh proses di tingkat Pemda dan provinsi rampung, sebelum masuk ke tahap pembahasan legislatif,” pungkasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









