LITERASI MEDIA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi merespons kritik dari organisasi masyarakat terkait lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (Mihol).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, kepada literasimedia.com, Rabu (6/5). Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan serta memperkuat penindakan di lapangan.
Kritik tersebut disampaikan ratusan massa dari Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Senin (5/5) kemarin. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk menegakkan Perda mihol yang dinilai belum berjalan optimal.
Menanggapi hal itu, Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menyatakan bahwa masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pihaknya. Namun, pihaknya juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan serta memperkuat penindakan di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Satpol PP tidak bosan-bosannya menghimbau kepada para pelaku usaha yang menjual miras. Kami juga sudah beberapa kali melakukan operasi penindakan, bahkan didampingi rekan-rekan wartawan,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa peredaran minuman keras masih menjadi salah satu penyakit masyarakat yang terus berulang, sehingga memerlukan penanganan berkelanjutan.
“Fenomena ini memang kerap terjadi. Ke depan, kami akan terus melaksanakan penindakan sebagai bagian dari tugas kami dalam menjaga ketertiban umum,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan kebocoran informasi sebelum operasi berlangsung, menurut Yogi, Satpol PP tidak menampik adanya potensi kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Dalam setiap rencana operasi pasti ada kekurangan. Kami terus melakukan evaluasi agar ke depan penindakan bisa berjalan lebih maksimal,” ungkapnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









