LITERASI MEDIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi berencana melakukan penertiban juru parkir (Jukir) dalam waktu dekat menyusul adanya temuan di lapangan terkait praktik pengalihan tugas kepada pihak lain.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Arif Senjaya, mengakui terdapat jukir resmi yang telah ditugaskan, namun dalam pelaksanaannya justru mempekerjakan orang lain. Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan operasi gabungan untuk menertibkan kondisi tersebut.
“Betul, dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau awal bulan depan, kami akan melaksanakan operasi gabungan untuk penertiban,” ujar Arif, kepada literasimedia.com, Senin (27/4).
Operasi tersebut rencananya akan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian, guna memastikan penertiban berjalan efektif. Namun demikian, pelaksanaan kegiatan juga harus mempertimbangkan aspek koordinasi dan dukungan anggaran.
Di sisi lain, Dishub juga menyoroti maraknya parkir liar yang sempat memicu kemacetan, salah satunya di kawasan Jalan Veteran II, tepatnya di depan Gedung Juang 45, pada Minggu (26/4) malam. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena selain mengganggu arus lalu lintas, juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memang benar kemarin sempat ramai terkait parkir liar yang menyebabkan kemacetan. Kadang kami juga berbenturan dengan berbagai elemen masyarakat di lapangan,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya telah menetapkan sejumlah titik jalan yang dilarang untuk aktivitas parkir. Namun, keterbatasan personel menjadi kendala dalam pengawasan, terutama saat terjadi beberapa kegiatan besar secara bersamaan.
“Dalam satu waktu bisa ada beberapa kegiatan, sementara petugas kami terbatas, jadi tidak semua titik bisa terpantau,” katanya.
Fenomena parkir liar tersebut, lanjutnya, lebih sering terjadi pada malam hari. Pada siang hari, kondisi relatif lebih terkendali, sementara malam hari kerap terjadi praktik “kucing-kucingan” antara petugas dan oknum jukir liar.
Untuk mencegah kebocoran PAD dari sektor parkir, Dishub kini tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh jukir. Selain itu, sistem pelaporan setoran juga diperketat dengan mewajibkan adanya tanda tangan dari jukir maupun petugas penerima setoran.
“Setiap jukir yang menyetor ke kolektor wajib menandatangani jumlah setoran, begitu juga petugas yang menerima. Ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, Dishub Kota Sukabumi berharap pengelolaan parkir dapat lebih tertib, transparan, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









