LITERASI MEDIA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Sukabumi dinilai masih menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi. Keterbatasan pemanfaatan lahan membuat sejumlah rencana investasi belum dapat direalisasikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, mengungkapkan bahwa persoalan tata ruang kerap menjadi kendala nyata yang dihadapi para investor di lapangan.
“Ada investor yang sudah memiliki lahan, tetapi tidak bisa dibangun karena masuk kawasan yang dilindungi, seperti ruang terbuka hijau atau lahan pertanian yang dilindungi,” ujar Andri, Senin (27/4).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari regulasi RTRW yang belum diperbarui, padahal aturan tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan lahan. Di satu sisi, RTRW berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang, namun di sisi lain juga menjadi filter ketat bagi investasi.
Dengan luas wilayah Kota Sukabumi yang hanya sekitar 48 kilometer persegi, ruang pengembangan usaha menjadi sangat terbatas. Selain itu, adanya ketentuan terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) semakin mempersempit ruang investasi.
“Kita ini wilayahnya kecil, jadi tidak semua lahan bisa dimanfaatkan untuk investasi,” jelasnya.
Selain faktor tata ruang, dinamika regulasi dari pemerintah pusat juga turut memengaruhi iklim investasi di daerah. Perubahan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang cukup cepat menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi.
“Regulasi ini cepat berubah, jadi kita harus terus mengikuti,” katanya.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa persoalan tata ruang tetap menjadi faktor dominan yang memengaruhi realisasi investasi di Kota Sukabumi. Saat ini, investasi yang masuk masih didominasi sektor barang dan jasa, sementara sektor industri berskala besar relatif terbatas.
“Investasi kita paling banyak di barang dan jasa. Untuk sektor produksi ada, tapi tidak terlalu besar,” ungkapnya.
Sebagai alternatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif yang dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah. Sektor ini dianggap mampu menarik investasi tanpa membutuhkan lahan yang luas.
“Yang kita dorong itu ekonomi kreatif, seperti kuliner dan jasa. Ini lebih realistis dengan kondisi daerah kita,” ujarnya.
Meski menghadapi berbagai keterbatasan, DPMPTSP memastikan tetap berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi para investor.
“Prinsipnya, izin beres, bisnis sukses, investasi jalan,” tegasnya.
Ke depan, evaluasi dan penyesuaian kebijakan RTRW dinilai penting agar tidak menghambat potensi investasi yang masuk. Tanpa adanya pembaruan kebijakan, peluang pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan tidak dapat berkembang secara optimal. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









