DPMPTSP Kota Sukabumi Ungkap Perda RTRW Hambat Masuknya Investor

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah. Foto: Boy

Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Andri Firmansyah. Foto: Boy

LITERASI MEDIA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Sukabumi dinilai masih menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investasi. Keterbatasan pemanfaatan lahan membuat sejumlah rencana investasi belum dapat direalisasikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Andri Firmansyah, mengungkapkan bahwa persoalan tata ruang kerap menjadi kendala nyata yang dihadapi para investor di lapangan.

“Ada investor yang sudah memiliki lahan, tetapi tidak bisa dibangun karena masuk kawasan yang dilindungi, seperti ruang terbuka hijau atau lahan pertanian yang dilindungi,” ujar Andri, Senin (27/4).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari regulasi RTRW yang belum diperbarui, padahal aturan tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan lahan. Di satu sisi, RTRW berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang, namun di sisi lain juga menjadi filter ketat bagi investasi.

Baca Juga :  Gelar Operasi Gabungan, Puluhan Sepeda Motor Kena Razia di Kota Sukabumi

Dengan luas wilayah Kota Sukabumi yang hanya sekitar 48 kilometer persegi, ruang pengembangan usaha menjadi sangat terbatas. Selain itu, adanya ketentuan terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) semakin mempersempit ruang investasi.

“Kita ini wilayahnya kecil, jadi tidak semua lahan bisa dimanfaatkan untuk investasi,” jelasnya.

Selain faktor tata ruang, dinamika regulasi dari pemerintah pusat juga turut memengaruhi iklim investasi di daerah. Perubahan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang cukup cepat menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi.

“Regulasi ini cepat berubah, jadi kita harus terus mengikuti,” katanya.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa persoalan tata ruang tetap menjadi faktor dominan yang memengaruhi realisasi investasi di Kota Sukabumi. Saat ini, investasi yang masuk masih didominasi sektor barang dan jasa, sementara sektor industri berskala besar relatif terbatas.

Baca Juga :  Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar

“Investasi kita paling banyak di barang dan jasa. Untuk sektor produksi ada, tapi tidak terlalu besar,” ungkapnya.

Sebagai alternatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif yang dinilai lebih sesuai dengan karakter wilayah. Sektor ini dianggap mampu menarik investasi tanpa membutuhkan lahan yang luas.

“Yang kita dorong itu ekonomi kreatif, seperti kuliner dan jasa. Ini lebih realistis dengan kondisi daerah kita,” ujarnya.

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, DPMPTSP memastikan tetap berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi para investor.

“Prinsipnya, izin beres, bisnis sukses, investasi jalan,” tegasnya.

Ke depan, evaluasi dan penyesuaian kebijakan RTRW dinilai penting agar tidak menghambat potensi investasi yang masuk. Tanpa adanya pembaruan kebijakan, peluang pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan tidak dapat berkembang secara optimal. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total
Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru
Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi
Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar
Kota Sukabumi Kucurkan Rp681 Juta untuk Jaminan BPJS Pekerja Rentan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29 WIB

Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:43 WIB

Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:08 WIB

Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi

Berita Terbaru