Kasus Korupsi Retribusi Wisata Terbongkar, Dua Pejabat di Kota Sukabumi Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LITERASI MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggelapan retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, total kerugian negara yang ditaksir akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp466,5 juta.

Adapun kedua pejabat tersebut yakni Tejo Condro Nugroho dan seorang pejabat perempuan Sarah Salma El Zahra. Tersangka Tejo merupakan mantan Kepala Dis­porapar, yang kemudian dimutasi menjadi Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi.

Baca Juga :  TKPP Kota Sukabumi Tegaskan Peran Strategis dalam Percepatan Pembangunan Daerah

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono, menyatakan bahwa bukti permulaan sudah cukup kuat.

“Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” ujarnya, pada Senin (8/12) malam.

Baca Juga :  Semarak HUT Pramuka ke-64 Tingkat Kota Sukabumi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tejo ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

Hadirian menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terang benderang, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi,” tandasnya. (Boy)

Editor : Nuria Ariawan

Berita Terkait

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran
Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar
Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total
Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara
Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru
Sampah Menggunung di Brawijaya Viral, Lurah Gunungpuyuh Libatkan Linmas untuk Jaga Lokasi
Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
Muscab Pramuka 2026, Wali Kota Sukabumi Soroti Pentingnya Pembinaan Karakter Pelajar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Kebocoran PAD Jadi Sorotan, DPRD Berencana Sidak Pajak Restoran

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:29 WIB

Kurun 4 Bulan! 138 Bencana di Kota Sukabumi Sebabkan Kerugian Capai Rp5,4 Miliar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:43 WIB

Dulu Penuh Sampah dan PKL, Kini Lapang Merdeka Kota Sukabumi Berubah Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun, Eks Mendikbudristek Dituntut 18 Tahun Penjara

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:08 WIB

Program Sosial RS Bunut Bantu Pasien Bibir Sumbing Dapatkan Harapan Baru

Berita Terbaru