LITERASI MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggelapan retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, total kerugian negara yang ditaksir akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp466,5 juta.
Adapun kedua pejabat tersebut yakni Tejo Condro Nugroho dan seorang pejabat perempuan Sarah Salma El Zahra. Tersangka Tejo merupakan mantan Kepala Disporapar, yang kemudian dimutasi menjadi Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi.
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono, menyatakan bahwa bukti permulaan sudah cukup kuat.
“Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” ujarnya, pada Senin (8/12) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tejo ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
Hadirian menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terang benderang, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi,” tandasnya. (Boy)
Editor : Nuria Ariawan









